Kamis, 05 Februari 2009

Pemberian Tanda Satu Kali Suara Akan Lebih Banyak ke Parpol



Ray Rangkuti


SUARA PEMBARUAN


Pemberian Tanda Satu Kali Suara Akan Lebih Banyak ke Parpol



[JAKARTA] Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali ke undang-undang (UU) bahwa pemberian suara hanya satu kali pada surat suara akan memunculkan polemik.

Pasalnya, potensi pemilih memberi tanda pada kolom partai jauh lebih besar dibandingkan pada kolom nama calon anggota legislatif (caleg) atau nomor urut caleg.

"Dengan begitu, besar kemungkinan partai politik akan berpikir ulang atas penerapan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menjawab SP, di Jakarta, Kamis (5/2).

Pleno KPU memutuskan bahwa penandaan hanya satu kali berdasarkan Pasal 176 UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam pasal tersebut di ayat (1) huruf (b) berbunyi pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Keputusan pleno KPU itu menyusul informasi lisan dari pemerintah yang diterima KPU bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak dikeluarkan.

Padahal, dalam Perppu itu ada usulan bahwa penandaan lebih dari satu kali. Keputusan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 35/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Suara.

"Perppu yang diusulkan sebenarnya penandaan lebih dari satu kali dinyatakan sah. Tapi karena tidak ada payung hukum, keputusan pleno kami adalah penandaan satu kali," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary.

Menanggapi hal itu, Ray Rangkuti berpandangan, KPU tidak berketetapan hati. Karena sebelumnya sosialisasi yang berkembang oleh caleg adalah penandaan bisa lebih dari satu kali mengingat wacana yang dilontarkan KPU. Namun, sekarang penandaan hanya satu kali.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampow, justru menilai keputusan KPU untuk kembali ke undang-undang yakni pemberian suara satu kali di surat suara, merupakan keputusan yang baik.

"Saya setuju itu dengan keputusan KPU, karena penandaan satu kali itu kan yang selama ini disosialisasikan KPU. Apalagi kalau pemberian suara lebih dari satu kali itu akan berpotensi terhitung ganda, seperti pengalaman 2004," katanya.

Suara yang masuk ke partai nanti lebih kepada untuk menghitung kursi yang akan diperoleh partai tersebut di daerah pemilihan itu. Sedangkan, suara yang diperoleh caleg, itulah nanti yang akan menentukan apakah mereka memperoleh kursi yang sudah diperoleh parpol tersebut.


Revisi

Sementara itu, dalam revisi Peraturan KPU Nomor 35/2008, selain penandaan hanya satu kali, KPU memutuskan bahwa pemberian tanda selain tanda contreng dan coblos, yakni silang (X) dan garis datar (-) dianggap sah. Namun, yang disosialisasikan tetap pemberian tanda dengan menggunakan contreng.

Menurut Hafiz, yang akan direvisi adalah pemberian suara oleh pemilih tambahan. Karena surat suara cadangan hanya boleh dua persen, maka bila ada pemilih tambahan tetap dilayani sepanjang pemilih tersebut datang sebelum jam 12.00.

Namun, pemilih tambahan itu harus menunggu hingga pemilih tetap di daerah tersebut sudah memberikan hak pilihnya. Hafiz mengakui, ada potensi juga pemilih itu tidak mau menunggu dan memberikan suaranya.

Itu berarti, jika di suatu tempat pemungutan suara jumlah pemilihnya mencapai 400 orang, namun yang hadir hanya 380 orang, maka sisa surat suara ditambah surat suara cadangan dua persen itulah yang dapat digunakan pemilih tambahan. [L-10]

Tidak ada komentar: