Jumat, 06 Februari 2009

Nunggak SPP Anak

Nunggak SPP Anak


Sriwijaya Post - 2/2/2009 7:15 WIB

UNTUK menjadi calon anggota legislatif (caleg), tentunya memerlukan dana puluhan hingga miliaran rupiah untuk membiayai kampanye. Dana itu biasanya digunakan untuk membiayai pencetakan materi kampanye, seperti spanduk dan brosur, biaya transportasi, dan lainnya.

Namun, caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa Iwan Dwi Laksono, mengatakan baru mengeluarkan uang Rp 7 juta untuk membiayai keperluan kampanyenya.

“Itu pun, Rp 3 jutanya dari ibu saya, yang membantu mencetak kalender. Sebenarnya saya malu mengatakan hal ini. Mungkin, saya caleg termiskin dari yang ada di sini,” ujarnya pada Uji Publik Visi Masa Depan Caleg Aktivis dan Kaum Muda, Minggu (1/2) di Jakarta.

Ketika ditanya mengenai nilai kekayaannya, Iwan mengaku tidak memiliki apa pun.
“Saya kos di daerah Pasar Minggu. Di dalamnya hanya ada TV dan DVD. Itu pun harganya cuma Rp 100.000, karena dijual oleh mahasiswa yang memerlukan uang,” katanya.

Caleg dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Budiman Sudjatmiko lain lagi. Dia mengaku telah menunggak biaya sekolah anaknya yang masih duduk di kursi playgroup selama dua bulan. Walaupun tidak menyebut angka secara gamblang, dia mengatakan membutuhkan dana publik sekitar Rp 100 juta.

Sementara itu, caleg dari Partai Demokrat (PD) Nova Riyanti Yusuf mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta.

“Saya lebih banyak mengeluarkan uang untuk dialog-dialog. Modal saya tidak banyak,” ujarnya tanpa menyebutkan angka pastinya.

Lain lagi dengan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Asep Supriana, yang telah menggelontorkan dana kampanyenya Rp 75 juta. Sekitar Rp 30 juta di antaranya berasal dari tabungannya, sementara sisanya hasil urunan keluarga.

“Tadinya saya mau cicil apartemen bersubsidi. Tapi nggak jadi,” katanya.
Sementara itu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (P3) Ahmad Kamal dan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama memilih bungkam.

“Yang penting adalah darimana dana itu berasal,” ujar Rama.

Setor Norek

Sementara itu, KPU Pusat mensyaratkan setiap caleg harus menyetorkan nomor rekening ke KPU. Nomor rekening dari para caleg tersebut akan didata dan dipantau. Hal ini bertujuan untuk melihat kesesuaian dana yang dimiliki masing-masing caleg untuk membiayai kampanyenya.

Demikian diungkapkan Anggota KPU Pusat, Dra Andi Nurpati Baharuddin, MPd kepada Sripo, Sabtu (31/1).

“Jadi setiap caleg menyerahkan nomor rekeningnya dan nantinya setelah pemilu akan diaudit dan dicek sesuai tidak untuk dana kampanye. Hal ini juga merupakan tugas dari Banwaslu untuk memberikan saksi kepada mereka yang melanggar,” kata Andi.
Menurutnya, dari rekening itu akan diaudit seluruh biaya-biaya kampanye yang digunakannya.

Tidak ada komentar: