Selasa, 10 Februari 2009

Soal Lembaga Survei KPU Dinilai Tak Perlu Ikut Mengatur

KORAN TEMPO

Selasa, 10 Februari 2009

Nasional

Soal Lembaga Survei
KPU Dinilai Tak Perlu Ikut Mengatur



Pengawasan lembaga sebaiknya diserahkan kepada organisasi yang menaungi lembaga survei

Jakarta -- Mantan Ketua Panitia Khusus Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Ferry Mursyidan Baldan menilai Komisi Pemilihan Umum tak perlu mengatur lembaga survei. "Tugasnya hanya menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya ini saat ditanyai soal pro-kontra pengaturan lembaga survei oleh Komisi Pemilihan.

Aturan soal pengaturan lembaga survei ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat, yang diterbitkan 23 Desember 2008. Peraturan itu menegaskan bahwa survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang sudah diregistrasi Komisi Pemilihan.

Lembaga yang akan melakukan registrasi, selain harus menyerahkan profil, harus bersedia menandatangani tiga hal: tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang, tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilihan, serta mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei. Lembaga yang tak mendapatkan registrasi tak berhak melaksanakan survei.

Ferry mengaku terkejut ketika Komisi mengeluarkan aturan sampai ke pendaftaran maupun pengajuan lembaga survei untuk pemilu. Padahal, kata dia, Panitia Khusus Pemilihan Umum saat membahas Undang-Undang Pemilihan Umum hanya mengatur waktu publikasi hasil survei. "Bukan lembaganya yang diatur," imbuhnya.

Panitia Khusus mengatur soal tidak diperbolehkannya mempublikasikan hasil survei pada masa tenang dan tidak boleh melakukan hitung cepat pada hari pencontrengan. Ia khawatir Komisi justru keasyikan mengatur lembaga survei dan melupakan masalah waktu publikasinya. Menurut Ferry, Komisi seharusnya kembali ke aturan main. "Tugas Komisi Pemilihan mengurusi pemilu dan mewaspadai pengumuman hasil survei," kata Ferry.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti juga menilai registrasi itu tak tepat dan menunjukkan lembaga survei tak lagi bersifat ilmiah. "Nanti ada yang tidak boleh ikut gara-gara kelengkapan registrasi kurang," kata dia.

Menurut dia, kesahihan dan kredibilitas dari kinerja lembaga survei harus dinilai dari metodologinya. "Ini kerja ilmiah," imbuhnya. Menurut Ray, sudah ada mekanisme di dalam lembaga survei untuk menilai kredibilitas hasil survei.

Ia menyarankan agar publik saja yang memberi penilaian, juga sanksi, terhadap lembaga survei. Ray percaya, publik juga tak serta-merta mempercayai hasil survei karena beragamnya hasil.

Namun, dia juga mengakui memang ada masalah dalam soal independensi lembaga survei. Soal ini, alternatif yang bisa dipakai adalah mendorong agar ada transparansi sumber dana lembaga survei tersebut. "Jadi Komisi tidak perlu mengatur-atur," kata dia.

Ray tak menyanggah hak Komisi untuk mengatur hasil survei pemilu karena menyangkut informasi publik. Namun, yang perlu diatur hanyalah untuk lembaga survei yang memang berencana mengumumkan hasilnya ke masyarakat.

Pengawasan lembaga survei, kata Ray, sebaiknya diserahkan kepada organisasi yang menaungi lembaga survei. Komisi tidak usah menambahi pekerjaan dengan ikut mengatur. "Masalah validasi pemilih dan surat suara saja belum beres," kata mantan Ketua Komite Independen Pengawas Pemilu ini. Abdul Manan | Dianing sari

Tidak ada komentar: