Sabtu, 10 Januari 2009

Bawaslu Didesak Investigasi KPU

KOMPAS.COM

Bawaslu Didesak Investigasi KPU



Sabtu, 10 Januari 2009 | 14:12 WIB

JAKARTA, SABTU — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk melakukan investigasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan KPU atas Peraturan Presiden (Perpres) penunjukan langsung perusahaan pengadaan logistik untuk Pemilu 2009.

"Bawaslu harus lakukan investigasi ada apa di balik Perpres ini," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam Diskusi Mingguan Trijaya bertajuk "Pemilu Tiga Bulan Lagi" di Jakarta, Sabtu (10/1).

Ray mencatat bahwa berdasarkan Pasal 67 Ayat (4), Pasal 141 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 142 Ayat (5) menyebutkan bahwa wewenang pengadaan logistik berada di tangan Sekretariat KPU. Atas acuan ini, tentu permintaan KPU dipertanyakan.

"Artinya KPU kan dengan rela menanggung tanggung jawab yang berat itu. Kisruh tentang Perpres ini kan karena kinerja sekretariat yang tidak optimal. Ini bisa jadi evaluasi," ujar Ray.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya mengatakan telah melakukan investigasi terkait permintaan Perpres ini. Namun, masukan untuk mendesak KPU membuka alasannya dalam mengajukan perpres ini belum diakomodasi.

"Kami melihat di balik semua ini ada sesuatu yang by design menurut saya memang diciptakan supaya situasi kedaruratan ini muncul. Kami mencurigai itu," tandas Bambang.

Menurut Bambang, kecurigaan nanti juga bisa mengarah ke panitia tender serta perusahaan yang ikut serta dalam tender.

LIN

Tidak ada komentar: