Minggu, 18 Januari 2009

Pejabat Jangan Pakai Fasilitas Negara

PIKIRAN RAKYAT

Pejabat Jangan Pakai Fasilitas Negara
Minggu, 18 Januari 2009

JAKARTA, (PRLM).- Pejabat negara maupun daerah yang akan melakukan kampanye untuk Pemilu 2009 harus benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu perlu sanksi yang keras terhadap para pejabat yang menyalahgunakannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti ketika dihubungi "PRLM" di Jakarta, Minggu (18/1).

"Fasilitas negara bukan untuk satu golongan saja. Sehingga semua pihak harus mengawasi hal itu," kata Ray.

Seperti diketahui, Pemerintah akan melakukan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang kampanye pejabat. Beberapa butir krusial antara lain kampanye pejabat negara untuk setingkat menteri yang mengajukan diri sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 maka harus mengundurkan diri.

Sedangkan untuk pejabat negara yang merupakan representasi dari pejabat daerah seperti gubernur, wagub, bupati, wabup, walikota, wakil wali, kalau dia yang mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus dinonaktifkan dari jabatannya.

Ray menilai, PP itu akan membuat semakin leluasa bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon incumbent dalam Pemilu 2009 mendatang. Dengan adanya PP itu, kata Ray, maka tim Presiden Yudhoyono akan semakin solid untuk berkonsentrasi melakukan persiapan untuk Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009.

"Dengan PP ini, artinya Presiden Yudhoyono sudah siap berkonsentrasi dalam Pilpres 2009. PP ini pun berancang-ancang untuk merantai menteri-menteri kabinet, mana yang akan maju dan mana yang tidak," kata Ray.

Namun Ray mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam kabinet Indonesia bersatu jika nantinya PP itu diterbitkan. Alasannya, pimpinan parpol yang menjadi menteri itu hanya dua orang saja yakni Menteri Koperasi dan UKM Surya Dharma Ali (Partai Persatuan Pembangunan) dan M.S. Kaban (Partai Bulan Bintang).

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara kampanye bagi pejabat negara. Hal itu dilakukan karena UU yang ada berbeda, sehingga PP Nomor 9 Tahun 2004 akan diselaraskan.

Namun sesuai UU yang baru, pejabat negara ditentukan hanya sehari dalam seminggu. "Dengan demikian, diluar hari libur maka ketentuan itu akan berlaku," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Kantor Presiden, Jumat (16/1) lalu.

Untuk incumbent yang mencalonkan diri, Mendagri menyatakan akan ada penegasan-penegasan. Misalnya, presiden dan wapres yang mencalonkan diri tetap memperoleh hak-haknya seperti dalam hal keamanan dan kesehatan. "Cutinya juga sama. Sedangkan hal-hal lain akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.

Mantan Ketua Panitia Khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan perlu ada pengaturan yang jelas jika incumbent baik presiden maupun wakil presiden berkampanye untuk Pilpres 2009. "Intinya, tugas negara tidak terlantar. roda pemerintahan tetap berjalan, dan tidak menggunakan fasilitas negara. (A-130/A-26)

Tidak ada komentar: