Kamis, 22 Januari 2009

Tifatul Masih Tersangka

TRIBUN TIMUR

Tifatul Masih Tersangka
Kamis, 22 Januari 2009 | 23:36 WITA

Jakarta, Tribun - Presiden PKS Tifatul Sembiring ternyata belum bisa bernafas lega. Hingga Rabu (21/1) ia masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye pada 2 Januari lalu. Ia dilaporkan Panwaslu DKI ke kepolisian.


Tifatul dinilai melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008 dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Humas DPP PKS, Mabruri, Rabu (21/1), mengaku heran dengan sikap Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada SP3 (penghentian perkara) dalam kasus ini.

"Kami terus berkonsultasi dengan tim hukum untuk meneliti pernyataan terakhir pihak Polda Metro Jaya. Ini ada kejanggalan karena kemarin sudah menyatakan akan dihentikan, tapi sekarang dilanjutkan kembali. Kami akan secepatnya bersikap sambil mempelajari fakta-fakta hukum," katanya.

Ia menyatakan, kasus ini terkesan sarat intervensi dengan kepentingan-kepentingan elit tertentu. "Kasus yang kami (PKS) alami ini di politisasi. Sangat jelas sekali mengesankan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu," katanya.

Saat dimintai komentarnya, Ketua Panwaslu Pusat, Nur Hidayat Sardini, justru yang merasa aneh jika kasus ini dihentikan ditengah jalan .

"Kalau memang kasus itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, kenapa laporan itu diterima pada awalnya? Kenapa tidak langsung ditolak saja. Ini, kan sama saja memalukan institusi kami (Panawaslu) yang bekerja berdasar undang-udang. Tugas kami memberikan fakta-fakta pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Nur Hidayat.

Sehari sebelumnya, Polri sudah menyatakan akan menghentikan kasus ini. Hal ini kemudian ditanggapi sumringah oleh mantan Presiden PKS yang kini menjabat sebagai Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Ia kepada para wartawan di gedung DPR kemudian menyatakan, partainya tidak perlu menuntut balik panwaslu.

"Lebih baik dimaafkan saja, tidak perlu menuntut balik. Sejak awal saya menyatakan tidak ada unsur pembuktiaan jika PKS telah melakukan kampanye terselubung dalam demo solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009. Saya berharap, Panwaslu bisa bekerja secara profesional dalam hal ini," kata Hidayat Nurwahid.

Namun, permintaan Hidayat tak diamini oleh petinggi PKS lainnya, Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq. Ia tegas menyatakan akan menuntut balik Panwaslu DKI karena dianggap melanggar prosedur dalam melaporkan partainya ke Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan bila Polri menghentikan kasus ini.Ray mengungkapkan, bila benar kasus ini dihentikan, maka sama saja Polri dan Panwaslu sengaja dipermalukan dan akan ditertawakan oleh publik.

"Kalau memang kemudian Polri memutuskan melakukan penghentian penyelidikan terhadap PKS, ini tentu menjadi tanda tanya besar. Menjadi aneh, kalau kasus PKS dihentikan tiba-tiba begitu saja," kata Ray Rangkuti kepada Persda Network, Rabu (21/1).

Namun, permintaan Hidayat tak diamini oleh petinggi PKS lainnya, Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq. Ia tegas menyatakan akan menuntut balik Panwaslu DKI karena dianggap melanggar prosedur dalam melaporkan partainya ke Polda Metro Jaya.(Persda Network/yat/lim)


Polisi Masih Kumpulkan Bukti
POLDA metro Jaya terus melengkapi bukti-bukti dugaan kampanye terselubung yang dilakukan calon presiden (Capres) dari PKS tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, usai melakukan pertemuan dengan pejabat Polda Metro Jaya, mengatakan, dengan sisa waktu yang ada penyisik akan terus dan berusaha melengkapi bukti-bukti dugaan kampanye terselubung tersebut.

Menurutnya, waktu penyidikan berakhir 28 Januari mendatang. Itu karena perhitungan 14 hari masa proses penyidikan hingga diketahui kepastian nasib perkara tersebut dihitung sesuai dengan hari kerja yang berlaku.

"14 hari yang dimaksud itu bukan sekarang ini (Rabu,Red). Karena hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung, sebab bukan termasuk hari kerja. Jadi terakhirnya proses penyidikan, pada Rabu mendatang," terangnya.

Ia berharap panwaslu juga membantu jajaran kepolisian untuk menambah bukti dukung terkait dugaan kampanye terselubung itu.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah, yang dihubungi terpisah, mengharapkan jajaran kepolisian untuk bekerja lebih giat lagi dan banyak kreasi dalam memproses kasus yang menimpa presiden PKS tersebut.

"Kalau bukti-bukti yang telah kami sampaikan dianggap kurang, tentunya penyidik harus lebih banyak kreasi dan bekerja lebih giat lagi untuk memanfaatkan waktu yang ada," pintanya.(Persda network/coi/lim)

Tidak ada komentar: