Selasa, 13 Januari 2009

Logistik Pilpres Tak Perlu Ada Perpres

SUARA PEMBARUAN

2009-01-13
Logistik Pilpres Tak Perlu Ada Perpres

[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau untuk tidak mengusulkan peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan logistik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). KPU seharusnya sudah dapat memprediksi kebutuhan logistik untuk pilpres putaran II sejak saat ini.

Apalagi, peserta pilpres putaran II tidak sebanyak pemilihan umum legislatif, sehingga tidak menyulitkan dalam pengadaan surat suara. Pengadaan yang disiapkan untuk pilpres putaran II biasanya hanya surat suara, segel, dan tinta sidik jari.

Imbauan itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, saat dihubungi SP di Jakarta, Selasa (13/1).

"Seharusnya, tidak ada usulan Perpres penunjukan langsung untuk pilpres. Memang waktu pelaksanaan pilpres putaran kedua sempit, tetapi tidak serumit pelaksanaan pilpres putaran pertama. Itu bisa diprediksi dari sekarang," kata Bambang.

Ray menambahkan, rencana KPU untuk mencabut Perpres penunjukan langsung terkait logistik pemilu legislatif, merupakan keputusan yang benar. KPU harus konsisten dengan keputusan itu hingga pelaksanaan pilpres.


Cabut

Kemarin, anggota KPU Abdul Aziz menegaskan, KPU mempertimbangkan untuk mencabut usulan penunjukan langsung atau perubahan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasalnya, seluruh KPU provinsi menyanggupi dapat melaksanakan tender logistik dengan prosedur lelang biasa.

Sejauh ini, dari 33 provinsi baru 15 yang sudah membuka tender logistik pemilu. Bahkan, sudah ada provinsi yang mengumumkan pemenang tender. Sedangkan, daerah yang belum dapat melaksanakannya karena komisioner KPU itu baru terbentuk serta pelaksanaan pilkada ulang, sehingga fokus KPU di daerah terpecah.

Menurutnya, meski beberapa daerah belum melaksanakan tender, tetapi sudah disepakati bahwa sepulang dari rapat kerja itu segera dilakukan persiapan administrasi. Bahkan, pembukaan lelang mulai dilakukan Selasa (16/1) atau Rabu (17/1).

KPU menyepakati bahwa hari Sabtu selama jadwal pemilu akan dianggap sebagai hari kerja untuk mengejar waktu persiapan logistik. Usulan Perpres itu telah dilayangkan ke Presiden pada 6 Januari lalu.

Beberapa KPU di daerah yang sampai saat ini belum membuka tender logistik terus berupaya melaksanakan lelang tanpa penunjukan langsung. KPU Sumatera Selatan, misalnya, yang komisionernya baru terbentuk, berupaya tidak meminta perlakuan khusus ke KPU.

Aziz mengatakan, penarikan usulan Perpres itu masih terkait pemilu legislatif, sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden usulan Perpres itu kemungkinan masih dipertimbangkan untuk diusulkan kembali.

Saat ini, KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menghitung tahapan pilpres yang memungkinkan pelaksanaan tender seperti biasa.

Untuk Pilpres putaran I memang terbuka pelaksanaan lelang itu dilakukan sesuai prosedur lelang biasa, tetapi putaran II yang perlu diantisipasi. [L-10]

Tidak ada komentar: