Sabtu, 10 Januari 2009

KPU Dicurigai Terkait Perpres Penunjukan Langsung

TRIBUN TIMUR

KPU Dicurigai Terkait Perpres Penunjukan Langsung
Laporan: Kompas.com/LIN




Jakarta, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait permintaannya kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukan langsung perusahaan pengadaan logistik pemilu.

Jika tidak, dugaan terhadap kongkalikong semakin kuat. Alasan ini diperlukan untuk menunjukkan seberapa daruratnya kondisi tahapan pengadaan barang dan jasa menjelang Pemilu 2009 sehingga Perpres sangat diperlukan.

Pasal 67 Ayat (4) UU Pemilu mengatur dengan jelas tanggung jawab Setjend KPU dalam administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa dan bukan kewenangan KPU.


"Perpres itu yang logistik kan bagian sekretariat. Kalau enggak mampu kan mereka yang kena. Tapi kalau yang minta KPU maka yang dimintai tanggung jawab itu adalah KPU. Kok KPU dengan relanya mau," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi mingguan Trijaya bertajuk "Pemilu Tiga Bulan Lagi" di Jakarta, Sabtu (10/1).

Selain itu, Ray menunjuk kepada lemahnya koordinasi antara KPU dan sekretariat dalam tahapan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Ray melihat bahwa wibawa sekretariat dalam hal ini lebih kuat daripada KPU.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) juga mengaku memiliki kecurigaan yang sama. Jika tetap tak ada penjelasan, Bawaslu mencurigai pengajuan permintaan ini sebagai kesempatan yang memang disiapkan dalam keadaan darurat dan akhirnya membuka kesempatan yang lebar untuk tindak korupsi dan delegitimasi hasil pemilu nantinya.

"Permintaan Perpres ini, pengawas harus curiga, by design itu memang diciptakan untuk keadaan darurat dan ingat sebagian besar kasus korupsi itu disebabkan penunjukkan langsung. Beda dengan lelang," ujar anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya.(lan)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Tidak ada komentar: