Kamis, 08 Januari 2009

Tunda Perpres soal Penunjukan

KOMPAS

Tunda Perpres soal Penunjukan
KPUD Harus Dapat Izin dari KPU Pusat

Jumat, 9 Januari 2009 | 00:18 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menunda keluarnya peraturan presiden tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu 2009. Hal itu karena banyak hal yang masih belum jelas dalam usulan tentang perlunya peraturan itu.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Kamis (8/1) di Jakarta, menuturkan, setidaknya ada dua hal yang harus diperjelas lebih dahulu sebelum perpres tersebut dikeluarkan, yaitu kriteria kondisi darurat dan adanya hasil audit aset pemilu dari KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memastikan, perpres itu akan keluar pada Jumat hari ini. Dia juga mengatakan, penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dalam keadaan mendesak atau darurat (Kompas, 8/1).

Menurut Fahmi, KPU harus menjelaskan dahulu kepada masyarakat, kriteria keadaan darurat yang dimaksud secara rinci. Misalnya, kesiapan logistik yang seperti apa yang dapat disebut darurat.

KPU juga harus lebih dahulu mengaudit sejumlah logistik Pemilu 2004, seperti kotak suara dan peralatan teknologi informasi yang diyakini masih bisa dipakai.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berharap, perpres tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat sudah faktual terjadi.

”Saat ini gagasan tentang perpres masih didasarkan pada sejumlah asumsi yang ironisnya juga tidak jelas. Dengan demikian, jika sekarang sudah dikeluarkan, dikhawatirkan KPU di sejumlah daerah malah sengaja menciptakan kondisi darurat agar dapat memakai perpres itu,” tutur Rangkuti.

Izin pusat

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha di Palembang, Kamis, KPU di daerah harus mengantongi izin Ketua KPU sebelum melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik. Syarat tersebut antara lain untuk menghindari praktik korupsi.

Menurutnya, KPUD harus melapor lebih dahulu ke KPU. Setelah itu baru diputuskan apakah penunjukan langsung diizinkan atau tidak. Penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Alasan KPUD melakukan penunjukan langsung harus dilihat kasus per kasus karena kondisi di setiap daerah berbeda. (NWO/WAD)

Tidak ada komentar: