Selasa, 13 Januari 2009

Pemutakhiran Ganggu Persiapan Pemilu

REPUBLIKA

Selasa, 13 Januari 2009 pukul 10:53:00

Pemutakhiran Ganggu Persiapan Pemilu

JAKARTA-- Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka lagi pendaftaran pemilih akan mengganggu persiapan pemilu. Penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) makin menyulitkan KPU di daerah, yang sebelumnya sudah menerima DPT resmi dari KPU pusat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (12/1). ''Pembukaan pendaftaran DPT akan membuat persiapan pemilu ini menjadi kacau,'' kata Ray, Senin (12/1). Ray bisa memahami langkah itu dilakukan KPU, dengan maksud memberi kesempatan masyarakat untuk menjadi pemilih. Tapi, di sisi lain, langkah KPU ini akan menjadi bumerang bagi KPU, yang mengubah DPT hasil keputusannya sendiri.

Pemutakhiran DPT secara teknis akan sangat menyulitkan. Terlebih, menurut Ray, jumlah surat suara ditentukan berdasarkan DPT yang ada sekarang. Jika ada penambahan pemilih dalam DPT, lanjutnya, hal itu akan mengubah persiapan yang saat ini sudah dilakukan oleh KPU, khususnya KPU yang ada di daerah.

''Jika perppu untuk pemutakhiran DPT ini dilakukan, konsistensi KPU patut dipertanyakan,'' kata Ray. Ditambahkannya, KPU tetap harus berpegang pada keputusan yang telah dibuatnya. Pengajuan perppu menunjukkan KPU ragu terhadap DPT yang ada sekarang. ''Saya menyarankan KPU tetap berpegang pada DPT yang ada saat ini.''

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, pemutakhiran DPT dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memilih. ''Ini (pemutakhiran DPT) lebih tepatnya disebut update jumlah pemilih,'' kata Hafiz.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) atas Pemutakhiran DPT, jelas Hafiz, sudah diusulkan kepada pemerintah. ''Usulannya bersama dengan perppu audit dana kampanye dan pemberian tanda dua kali dalam pemberian suara. Itu ada dalam satu perppu,'' kata Hafiz.

Mengenai teknis pelaksanaan perppu pemutakhiran DPT itu di lapangan, Hafiz menjelaskan, panitia pemungutan suara (PPS) bisa kembali memeriksa warga di daerahnya yang belum masuk dalam DPT. ''Wilayah dalam satu PPS itu kan tidak terlalu luas. Jika PPS melihat ada warga yang belum ada dalam DPT, bisa langsung didaftarkan,'' kata Hafiz. Alternatif lain, masyarakat yang belum merasa terdaftar dalam DPT bisa mendatangi PPS menjelang pemungutan suara.

DPT Buruk
Mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, menganggap, tidak ada salahnya DPT diperbaiki. Namun, harus dibuat batas waktunya. ''Hanya, efektif atau tidak dikembalikan ke KPU. Saya meragukan efektivitasnya,'' kata Ramlan.Permintaan perppu DPT dari KPU, kata Ramlan, merupakan pengakuan implisit KPU atas buruknya kinerja mereka dalam hal pemutakhiran data pemilih. Padahal, KPU sudah melakukan perpanjangan dan perubahan DPT.

Mantan wakil ketua Pansus RUU Pemilu, Laoly Yasona, mengatakan, Komisi II DPR harus segera memanggil KPU. Laoly mengakui, data di lapangan masih banyak pemilih yang tak terdaftar. Termasuk yang seharusnya tidak terdaftar malah tercantum di DPT.''Hanya saja harus diwaspadai, jangan sampai perbaikan DPT justru sarat manipulasi,'' kata Laoly, Senin (12/1).

Buruknya DPT, kata Laoly, tidak bisa dilepaskan dari buruknya daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang diserahkan pemerintah kepada KPU. Selain itu, KPU juga tidak punya cukup kompetensi melaksanakan amanat UU.

Manajer Program Pemilu National Democratic Insitute (NDI), Anastasia Soeryadinata, mengatakan, dalam audit yang melibatkan 7.800 responden, NDI juga menemukan 10,9 persen nama yang terdapat dalam daftar pemilih tidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut, baik secara permanen maupun dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, ada 3,3 persen nama yang tidak seharusnya tercantum, ternyata masih tercantum di DPS.
ann/ikh

Tidak ada komentar: