Jumat, 09 Januari 2009

Penunjukan Langsung Buka Peluang Kolusi

SINAR HARAPAN

Kamis, 8 Januari 2009

Penunjukan Langsung Buka Peluang Kolusi



Oleh
Vidi Vici

Jakarta–Pembuatan peraturan presiden (perpres) dalam pengadaan logistik di sejumlah daerah, dipandang belum perlu. Selain itu, mekanisme penunjukan langsung yang bakal diatur dalam perpres juga membuka peluang praktik-praktik kolusi.

Demikian ungkap Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dan Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Coruption Watch Abdullah Dahlan, saat dihubungi SH secara terpisah, di Jakarta, Kamis (8/1). Pembuatan perpres juga dipandang tidak strategis dan menunjukan kelemahan KPU dalam merencanakan pengadaan logistik.

Abdullah Dahlan mengatakan, perpres akan mendistorsi kompetisi dalam proses pengadaan logistik sebab dalam perpres akan diatur kalau KPU dapat menunjuk langsung perusahaan pengadaan logistik. “Jika ini terjadi, besar kemungkinan hanya perusahaan yang pintar melobi dan dekat dengan anggota KPU saja yang berpeluang menang,” katanya.

Apalagi, katanya, perpres sebenarnya belum diperlukan karena kalau dilihat dari segi waktu, KPU masih mempunyai waktu yang cukup untuk memulai proses tender pengadaan logistik Mulai dari pembukaan tender sampai pengumuman pemenang, Abdullah mengatakan, hanya dibutuhkan 21 hari. Dengan asumsi demikian, waktu mempersipakan logistik pemilu tanpa penunjukan langsung masih bisa dilaksanakan.

Abdullah menjelaskan, pembuatan perpres paling tidak harus memenuhi unsur kedaruratan.Tetapi, dalam kasus di KPU Sumatera Selatan dan Jawa Timur, menurutnya, belum memenuhi unsur kedaruratan. Dia menyatakan, penunjukan langsung yang dipayungi perpres ini berpotensi disalahgunakan dan membuka celah kejahatan korupsi dan praktek nepotisme.

Hal ini juga membuktikan KPU lemah dalam mempersiapkan agenda dan jadwal pemilu. “Harusnya mereka sudah bisa membuat rencan-renana yang panjang untuk mengantisipasi semua kemungkinan penjadwalan. Dulu saya sudah pernah ingatkan untuk tahp-tahap jadwal pengadaan logistik diperhatikan, tetapi sayangnya imbauan saya tidak digubris,” ujar Abdullah.

Sementara Ray Rangkuti menilai definisi keadaan darurat tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh KPU. Apa yang terjadi di Sumatera Selatan dan Jawa Timur saat ini belum bisa dimasukkan dalam kategori darurat. Lagi pula itu hanyalah ekses dari kegagalan KPU melakukan perencanaan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Ray menjelaskan, perpres soal pengadaan logistik bisa dikeluarkan kalau memang ada situasi yang memerlukan penanganan khusus dan darurat bencana. “Penangan khusus adalah penunjukan langsung diiznkan, misalnya, tidak ada lagi perusahaan pengadaan, kemudian karena adanya bencana di daerah bersangkutan.” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, KPU harus menjabarkan definisi yang dia gunakan untuk mengusulkan perpres karena perpres tidak bisa dikeluarkan secara sepihak dan menggunakan alasan-alasan yang bersifat asumsi. “Harusnya pembuatan perpres, didasarkan fakta yang ada,” ujarnya. n





Copyright © Sinar Harapan 2008

Tidak ada komentar: