Selasa, 06 Januari 2009

Pilpres Bisa Agustus

KOMPAS

Pilpres Bisa Agustus
Jadwal Pemilu Akan Makin Rumit jika Ada Sengketa

Selasa, 6 Januari 2009 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan gugatan sengketa Pemilihan Umum 2009 kurang dari satu bulan sehingga pemilihan presiden dapat digelar pada bulan Juli 2009. Jika tidak, pilpres kemungkinan digelar bulan Agustus.

”Jika Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan waktu maksimal seperti yang disediakan UU MK, yaitu satu bulan, untuk menyelesaikan sengketa, pemilihan presiden (Pilpres) putaran pertama kemungkinan baru dilaksanakan minggu ketiga Agustus. Jika penyelesaian sengketa dapat dilakukan 15-17 hari, pilpres dapat digelar akhir bulan Juli,” kata anggota KPU, Andi Nurpati, Senin (5/1) di Jakarta.

Dengan asumsi pilpres berlangsung dua putaran, seperti Pemilu 2004, jika putaran pertamanya pada minggu ketiga Agustus, pasangan presiden dan wakil presiden baru dikhawatirkan belum terpilih pada 20 Oktober 2009. Padahal, saat itu masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berakhir.

Nurpati menghitung, jika pemilu legislatif digelar 9 April, rekap suara nasional baru selesai 9 Mei. Setelah itu ada waktu tiga hari bagi parpol untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Jika dibutuhkan satu bulan untuk penyelesaian gugatan, keputusan baru ada pada 12 Juni.

”Setelah itu KPU baru membuka pendaftaran pasangan capres dan cawapres serta mempersiapkan logistik. Dengan masa kampanye tiga minggu, hitungan kami, pemungutan suara baru dapat dilakukan minggu ketiga Agustus,” tutur Nurpati.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampouw mengatakan bahwa masalah akan makin rumit apabila dalam putusannya MK memerintahkan penghitungan atau bahkan pemungutan suara ulang, seperti di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur. Pelaksanaan putusan itu akan membutuhkan waktu dua bulan. Akibatnya, jadwal pilpres dapat makin tidak menentu.

Untuk itu, Jeirry berharap KPU, MK, dan pemerintah segera bertemu dan membuat kesepakatan. ”Jika untuk mencari keadilan yang substansial perlu pemilu ulang, misalnya, MK juga harus membuat solusi konstitusional untuk perpanjangan tugas anggota DPR atau presiden, ” katanya.

Jalan saja

Namun, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, KPU tidak perlu terlalu mengkhawatirkan hal-hal seperti itu.

”Seperti yang terjadi pada Pemilu 2004 KPU tetap dapat mempersiapkan logistik pilpres meski ada gugatan sengketa pemilu di MK,” kata Ray Rangkuti.

Kemungkinan adanya putusan MK seperti pemilu ulang, kalaupun terjadi, kemungkinan besar hanya terjadi di sejumlah kecil daerah, dan bukan di seluruh Indonesia. (NWO)

Tidak ada komentar: