Jumat, 23 Januari 2009

Jadwal Pilpres Terlalu Ketat Berisiko Tinggi

KOMPAS.COM

Jadwal Pilpres Terlalu Ketat Berisiko Tinggi


Jumat, 23 Januari 2009 | 20:00 WIB

JAKARTA, JUMAT — Sejumlah pihak mengapresiasi telah disepakatinya jadwal pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. Seperti diwartakan, jadwal yang disepakati adalah 8 Juli 2009 dan jika pemilu harus berjalan dua putaran maka jadwal putaran kedua adalah 8 September 2009.

Namun, kesepakatan itu harus segera ditetapkan untuk kemudian dijalankan secara konsisten dan ketat sehingga tidak ada lagi kelalaian yang dapat berakibat fatal. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow, Jumat (23/1).

"Ada dua hal yang berpotensi mengganggu jadwal yaitu soal logistik dan sengketa pemilu. Dalam hal pertama, KPU terkesan lamban. Hal itu sangat mengkhawatirkan lantaran dapat mengakibatkan seluruh proses hingga pemilu presiden dan wakil presiden juga tertunda," ujar Jeirry.

Selain itu, terkait sengketa yang mungkin muncul, Jeirry meminta KPU bisa mencari cara untuk mengantisipasi kemungkinan seperti itu. Jadwal pemilu presiden dan wakil presiden bisa terganggu jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya merekomendasikan pemilihan suara ulang, baik pemilu legislatif maupun eksekutif.

"Semua kemungkinan seperti itu harus bisa sejak awal diantisipasi oleh KPU," tambah Jeirry.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai jadwal yang ketat seperti itu, jeda tiga bulan antara putaran pertama dan kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, memang sudah sesuai ketentuan undang-undang, tetapi sangat berisiko dan riskan.

Berisiko apabila terjadi jadwal pemilu legislatif molor dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan begitu penetapan jadwal pemilu presiden dan wakil presiden yang ketat seperti itu harus berkonsekuensi, KPU harus dapat memastikan tidak ada keterlambatan atau penundaan apa pun, baik disebabkan faktor internal maupun eksternal.

"Faktor luar seperti adanya kerusuhan atau bencana alam sementara faktor internal akibat manajemen dan kinerja KPU bermasalah, koordinasi antarlini yang lemah, atau karena adanya anggota KPU yang terlibat suatu skandal, dan banyak hal lagi," ujar Ray.


DWA

Tidak ada komentar: