Jumat, 02 Januari 2009

Perpu Pemilu Hilangkan 3 Pasal, 2 Ayat, 1 Huruf

Home/Nasional
Perpu Pemilu Hilangkan 3 Pasal, 2 Ayat, 1 Huruf

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Masa kampanye Pemilu 2009, yang baru dimulai, dimanfaatkan sejumlah partai politik (parpol) untuk menarik simpati masyarakat dengan memasang ratusan bendera di Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7). Memasang bendera ataupun simbol-simbol parpol menjadi pilihan. Selain tergolong murah, sosialisasi seperti ini juga mudah dilakukan.

Presiden Akan Keluarkan Perppu Pemilu 2009

Kamis, 1 Januari 2009 | 23:13 WIB

JAKARTA, KAMIS — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan perpu yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mengatasi kemungkinan adanya pemberian suara yang salah akibat memberi tanda dua kali atau lebih, akan berimbas berkurangnya beberapa pasal yang sudah diatur mengenai tata cara pemberian suara, baik untuk pemilu anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Kamis (1/1).

Ray menjelaskan, dalam hitungan Lingkar Madani, penerbitan perpu tersebut akan mengubah setidaknya pasal 153 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Kemudian, pada ayat 2 yang menyatakan bahwa pemberian tanda satu kali itu, pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan, dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.

"Terkait dengan pasal di atas, pasal lain juga akan mengalami perubahan, yakni pasal 165 ayat 1, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara; dan pasal 165 ayat 2, surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Hingga akhirnya, lanjut Ray, pasal 176 ayat 1 huruf b juga harus mengalami perubahan karena terkait dengan suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah apabila pemberian satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bagi kami (Lima) pada kenyataannya, perpu yang dimaksud akan menghilangkan banyak pasal dan ayat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Terhitung perpu tersebut akan menghapuskan 3 (tiga) pasal dan 2 (dua) ayat serta 1 (satu) huruf. Persoalannya, hingga sekarang, tak ada penjelasan yang komprehensif, baik dari KPU maupun pemerintah, tentang hal ihwal genting yang menjadi dasar penerbitan perpu," ungkapnya.

"Lalu, cara lain yang lebih memungkinkan KPU dan pemerintah untuk menghindari adanya perpu dengan penghapusan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU yang begitu banyak dan besar," papar Ray Rangkuti.

Cara lain yang dimaksud, sambungnya lagi, adalah KPU dengan segala kewenangan yang diberikan oleh UU dapat mengubah ulang format dan desain surat suara yang lama ke format dan desain yang lebih memungkinkan meminimalkan adanya penghapusan pasal dan ayat yang begitu banyak dalam perpu.

Yakni, format yang menjadikan surat suara, dengan nama, nomor, dan lambang partai politik menjadi background surat suara, sementara nomor caleg dapat dihapuskan dari surat suara atau tetap dimuat. Oleh karena itu, nama caleg dapat menjadi dominan dan ukuran penulisan nama caleg juga dapat dibesarkan dalam satu kolom.

Dengan format surat suara seperti ini, tambah Ray, besar kemungkinan pemilih akan terhindar dari kesalahan pemberian suara. Kemudian, pasal tentang pemberian tanda satu kali dalam pemberian suara tetap dapat dipertahankan.


YAT
Sumber : Persda Network

Tidak ada komentar: