Jumat, 02 Januari 2009

Kontras Minta Hakim Putus Muchdi Lebih dari 15 Tahun Penjara

News



Senin, 29 Desember 2008 - 14:51 wib TEXT SIZE :
Ferdinan - Okezone JAKARTA -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Muchdi Purwapranjono, lebih dari 15 tahun penjara.

"Saya tetap berharap putusan itu memenangkan kasus ini, dalam arti menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa. Bila perlu vonisnya melebihi dari tuntutan Jaksa. Sebenarnya bisa sama 15 tahun atau kurang dari tuntutan pidana," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam acara Evaluasi Total Indonesia di 2008 di Rumah Makan Koetaradja, Pasar Senen, Jakarta, Senin (29/12/2008).

Namun lanjutnya, jika Muchdi telah dinyatakan bersalah, bukan berarti kasus Munir selesai. Karena masih ada orang lain yang juga harus diusut perannya dalam kasus pembunuhan Munir.

Kasus Munir ini menjadi penentu utama, apakah tahun 2008 sebagai tahun yang gelap dalam bidang penegakkan hukum dan HAM atau berhasil dalam memberikan rasa keadilan dalam bidang hukum dan HAM.

"Catatan hukum dan HAM masih belum lengkap, karena kita masih belum melihat bagaimana putusan kasus Munir ini berakhir dan diputuskan oleh hakim," ujarnya.(hri)

Tidak ada komentar: