Jumat, 02 Januari 2009

Perppu Surat Suara Tak Perlu

Jawa Pos/Indo Pos

Selasa, 30 Desember 2008

Pemerintah Dinilai Ikut Campur Ranah KPU

JAKARTA (RP) - Keputusan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait surat suara menimbulkan pro-kontra. Meski ada yang mendukung, sejumlah pihak menilai Perppu itu belum perlu karena tidak ada situasi yang mendesak atau darurat.

”Perppu itu terlalu mengintervensi KPU,” ujar Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute, pada diskusi ”Evaluasi Total Indonesia 2008” yang diselenggarakan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) di Jakarta, Senin (29/12).

Perppu surat suara itu bakal mengubah tata cara menandai pada Pemilu 2009 nanti. Jika UU Pemilu No10/2008 menyebutkan menandai surat suara satu kali, pemerintah bermaksud mengubah dengan memberikan kesempatan pemilih untuk menandai maksimal dua kali dalam surat suara.

Menurut Yudi, tidak sepatutnya pemerintah masuk ke dalam ranah tersebut. Ketentuan terkait teknis menandai yang akan diatur dalam Perppu tersebut terlalu teknis. Level Perppu seharusnya bisa menetapkan kebijakan yang jauh lebih luas dampaknya. ”Belum terbukti bahwa menandai satu kali itu akan gagal dalam Pemilu nanti,” ujar Yudi.

Selain itu, ketentuan menandai dua kali juga rawan menimbulkan ketidaksahan suara pemilih. Yang diharapkan pemerintah adalah supaya pemilih menandai nama Parpol berikut nama Caleg yang dipilihnya.

”Bisa jadi, pilihan itu dilakukan dalam Parpol dan Caleg yang berbeda,” terangnya.

Anggota Revisi Paket UU Politik Agus Purnomo juga menyayangkan langkah pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Menurut dia, semestinya yang dievaluasi bukanlah ketentuan UU Pemilu, melainkan desain surat suara yang sudah dikeluarkan KPU. ”Desain itu tidak sesuai dengan semangat para pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Politikus PKS itu mengatakan, dasar pemerintah untuk mengganti Pasal 153 dan 176 UU Pemilu tak kuat. Jika dasarnya hanyalah hasil simulasi yang dilakukan KPU, itu bukanlah sampel yang kuat untuk langsung melakukan perubahan. ”Bagaimana bisa tiga kali simulasi saja digunakan sebagai dasar,” kritiknya. (bay/naz/jrr)

1 komentar:

Kennorton Hutasoit mengatakan...

blog ini menarik dibaca dan perlu, karena itu sebaiknya diisi pendapat dan aturan-aturan pemilu. semoga terua ada info dan perubahan2.