Selasa, 13 Januari 2009

Pemutakhiran Data Pemilih Ulang Berisiko

SINAR HARAPAN


PEMILU 2009

Pemutakhiran Data Pemilih Ulang Berisiko



Jakarta-Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data pemilih dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) perlu dipertimbangkan matang, sebab amat berisiko.

“Kita masuk dalam satu pelaksanaan pemilu, di mana pendaftaran pemilu banyak diubah oleh Perppu. Tak ada kepastian jadwal dan hukum. KPU khawatir dengan tepuk tangan orang lain jika pemilu gagal. Tapi tahukah mereka ancaman kegagalan pemilu sumber utamanya adalah penyelenggara,” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (12/1).

Ray mengatakan, surat suara harus dicetak berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalannya, DPT mana yang akan dipakai sebagai acuan untuk mencetak surat suara. Selain itu, pemutakhiran data itu akan membuat konsentrasi KPUD terpecah dan mungkin dapat menimbulkan manipulasi dan kisruh.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pemutakhiran kembali daftar pemilih Pemilu Legislatif 2009 tidak akan mengganggu pengadaan logistik. Sebab, pemutakhiran data paling lambat dilakukan sebelum Februari 2009.

Dia memperkirakan jumlah pemilih baru hasil pemutakhiran tidak akan besar, sehingga tidak mengganggu pengadaan logistik.

Dia menjelaskan dalam kontrak dengan perusahaan pengadaan kertas suara ada klausul bahwa perusahaan pencetak surat suara harus sanggup menambah surat suara hingga 10 persen. Namun, jika lebih dari itu, tidak bisa.

“Ada ketentuan adendum 10 persen, jadi jika perusahaan menyediakan 10 juta, harus bisa menambah surat suara satu juta lagi jika diperlukan,” ujar Abdul Hafiz di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Siap Buka Pendaftaran Lagi


Rencana pemutakhiran data itu, katanya, untuk menanggapi permintaan sejumlah pihak yang merasa masih banyak pemilih yang belum terdaftar. Agar semua pertanyaan itu bisa ditampung maka KPU siap membuka kembali pendataan pemilih agar ada penambahan pemilih.

Hanya saja, langkah pemutakhiran data ini baru bisa dilakukan kalau ada payung hukum dalam Perppu. Dia mengakui ide pemutakhiran data ini juga karena banyaknya permintaan dari calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang merasa konstituennya belum terdaftar. “Oleh karena itu, kita beri kesempatan, jika memang ada yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap,” ujarnya.

Dia berharap jika bisa ada penambahan, masyarakat dapat menghampiri petugas yang diminta mendata. Tetapi Hafiz mengingatkan pemutakhiran data harus dilakukan sebelum Februari 2009, agar persiapan pemilihan umum (pemilu) lebih matang.
(vidi vici)

Tidak ada komentar: