Kamis, 08 Januari 2009

Perpres Tunjuk Langsung Tutupi KPU Lemah



Ray Rangkuti
(inilah.com/ Raya Abdullah)


Politik
09/01/2009 - 07:09

Perpres Tunjuk Langsung Tutupi KPU Lemah
Djibril Muhammad


INILAH.COM, Jakarta - Meski Perpres penunjukkan langsung yang diajukan KPU ke presiden belum terbit, Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) buru-buru menolaknya. Sebab penerbitan perpres itu bukan untuk meningkatkan pemilu, tapi malah menutupi kelemahan KPU.

"Perpres dan Perpu bukan untuk meningkatkan kualitas pemilu, tapi justru menutupi kelemahan kinerja KPU selama ini," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Ray, alasan KPU meminta perpres diterbitkan kalau-kalau terjadi keadaan darurat tidak dapat diterima. Harusnya, KPU menjelaskan terlebih dahulu definisi dari darurat. Sehingga penentuan keadaan darurat tidak didasarkan pada asumsi.

"Darurat itu apa, dimana dan pada waktu apa. Tidak boleh berdasarkan antisipasi. Karena perpres dikeluarkan kalau di depan mata kita sudah darurat. Jadi berdasarkan fakta," terang Ray yang nama sebenarnya Ahmad Fauzi.

Waktu yang mepet pun, bagi Ray, tidak bisa dijadikan alasan. Apalagi, proses distribusi logistik ke beberapa daerah terhambat karena pilkada. Karena tidak semua daerah yang melakukan pilkada. "Apa semua daerah?. Katanya hanya beberapa. Dimana saja?. Mereka (KPU) tidak pernah menjelaskan.

Logistik tidak ada hubungannya dengan KPU daerah," beber mantan sekjen KIPP ini.

Ray mengkhawatirkan, selain penunjukan langsung yang bermasalah, dengan perpres itu KPU akan menjadikan kondisi yang tidak darurat menjadikan darurat. "Jadi negara ini seperti banyolan kalau perpres itu terbit," ucapnya penuh heran.

Bagi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, perpres yang diajukan kepada presiden pada 6 Januari lalu hanya sekadar mengantisipasi keadaan darurat (emergency). Hal itu menurutnya, merupakan alternatif jika penunjukan langsung terpaksa dilakukan. "Agar kita sudah punya payung hukum," cetusnya.

Hafiz menambahkan, hal terpaksa lainnya seperti saat KPU menetapkan rekanan dalam menetapkan surat suara. Belum sampai 50% atau sedikit yang dikerjakan, tiba-tiba mengundurkan diri dan tidak sanggup lagi melanjutkan. [jib]

Tidak ada komentar: