Rabu, 14 Januari 2009

Dipertanyakan, Rencana Pendaftaran Lagi Pemilih

SUARA PEMBARUAN

14 Januari 2009

Dipertanyakan, Rencana Pendaftaran Lagi Pemilih

[JAKARTA] Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kembali pendaftaran pemilih melalui payung hukum peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu. Tidak ada kepastian jadwal dan kepastian hukum jika daftar pemilih diubah, sehingga pelaksanaan pemilu terancam gagal.

Karena itu, KPU diminta untuk tidak mengubah daftar pemilih tetap (DPT), meski menghilangkan hak pilih beberapa orang. Pasalnya, waktu pendaftaran sebagai pemilih saat pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) hingga DPT, sangat panjang dan cukup waktu untuk penduduk usia pemilih mendaftarkan dirinya sebagai pemilih.

Pandangan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo kepada SP di Jakarta, Selasa (13/1).

"Wacana KPU untuk membuka kembali pendaftaran pemilih melalui Perppu, amat berbahaya. Kita akan masuk dalam satu pelaksanaan pemilu, di mana pendaftaran pemilunya banyak diubah oleh perppu," kata Ray.

Sedangkan, menurut Bambang, jika KPU membuka peluang untuk perubahan DPT, hingga hari pelaksanaan pemilu, 9 April 2009, DPT itu terus berubah. Pasalnya, teknis verifikasi data pemilih memang memungkinkan ada pemilih yang tidak terdaftar. Bisa saja, saat petugas mengunjungi rumah penduduk, saat itu penduduk tersebut tidak berada di rumah.

Dia meminta agar KPU tidak mengubah DPT tersebut, karena angkanya merupakan dasar bagi partai politik untuk menghitung jumlah konstituen mereka di suatu daerah pemilihan dan berapa banyak suara yang akan mereka peroleh dari dapil tersebut. Angka DPT itu juga dipakai sebagai dasar untuk pencetakan surat suara, sehingga tidak ada jaminan surat suara dapat dicetak tepat waktu jika ada perubahan DPT.


Belum Terdaftar

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, usulan adanya perppu pemuktahiran data pemilih karena beberapa daerah dan partai politik melaporkan ada penduduk yang belum terdaftar. "Kami menambahkan, kalau benar ada warga negara yang belum terdaftar. Bila ada payung hukumnya, silakan mendaftar," katanya.

Dikatakan, idealnya warga yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri ke KPU. Namun, bisa saja petugas pemungutan suara (PPS) mendatangi rumah warga untuk mendaftar, karena ruang lingkup mereka hanya setingkat desa.

Namun, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, jika ada payung hukum untuk pendaftaran pemilih kembali, data yang digunakan adalah data DPS. Jadi, penduduk yang terdaftar di DPS, namun tidak masuk dalam DPT, dapat melaporkan ke petugas. Jadi, tidak akan ada pendaftaran pemilih baru.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, toleransi waktu jika perppu pemuktahiran data pemilih itu disetujui, yakni satu minggu sebelum pencetakan surat suara atau setidaknya akhir Januari dan awal Februari 2009 ini.

Tujuan utamanya adalah memberikan hak bagi warga yang seharusnya terdaftar sebagai pemilih untuk masuk dalam daftar pemilih. Sejauh ini, KPU provinsi memang sudah menyiapkan beberapa data warga yang melaporkan bahwa mereka belum terdaftar.

"Sudah ada yang datang ke KPU dan oleh mereka dicatat, tapi tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap. Sebab, tahapan DPT itu sudah lewat. Tapi, data mereka sudah ada" katanya. [L-10]

Tidak ada komentar: