Sabtu, 24 Januari 2009

Gagasan KPU Soal Keterwakilan Perempuan Dinilai Nekat

DETIK.COM

Sabtu, 24/01/2009 00:34 WIB

Gagasan KPU Soal Keterwakilan Perempuan Dinilai Nekat

Ken Yunita - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemiliha Umum (KPU) bersepakat setiap tiga kursi DPR/DPRD yang diperoleh suatu parpol di sebuah daerah pemilihan (dapil) akan diberikan kepada caleg perempuan. Keputusan itu dinilasi sangat nekat.

"Itu jelas akan mengundang berbagai kontroversi dan perdebatan. Mungkin akan digugat ke Mahkamah Agung (MA)," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam rilisnya, Sabtu (24/1/2009).

Jika ini terjadi, kata Ray, konsenstrasi KPU akan terpecah. Akibatnya, bukan tidak mungkin pelaksanaan Pemilu 2009 menjadi tidak maksimal.

Karena itu, LIMA menolak dengan tegas kesepakatan KPU tersebut. Meski harus diakui keputusan MK meminggirkan salah satu jiwa UU No 10 tahun 2008. Yakni adanya keinginan yang kuat untuk memberi kesempatan
kepada perempuan berkiprah dalam politik.

"Tentu saja, kita tak dapat mengabaikan hal itu. Harus ada upaya yang keras dan dengan kemauan yang kuat dari berbagai pihak untuk mencari solusi bagi terakmodasinya prinsip affirmative action yang dimaksud. Tentu semau cara dan pikiran yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan peraturan kenegaraan yang lain," kata Ray.

Oleh karena itu LIMA mengusulkan partai politik melakukan moratorium politik parpol dalam bentuk kerelaan parpol untuk menyerahkan suara perolehan parpol, bukan caleg dari parpol, diserahan kepada caleg perempuan yang memperoleh suara terbanyak dalam parpol yang memperoleh kursi di dapil tersebut. Dalam ide ini, sama sekali tidak dibutuhkan perubahan apapun kecuali kesepakan parpol.

"Tidak pula perlu menunggu terlalu lama karena tak perlu ada yang dibuat sebagai dasar hukum. Lebih dari itu, moratorium ini tidak melanggar ketentuan apapun dalam UU yang sesuia dengan keputusan MK," tegas Ray. ( ken / gah )

Tidak ada komentar: