Senin, 19 Januari 2009

LIPUTAN KHUSUS Ray Rangkuti Nuansa Barter di Balik Perppu


SINAR HARAPAN

LIPUTAN KHUSUS

Ray Rangkuti
Ada Nuansa Barter di Balik Perppu



Ibarat lagu Menghitung Hari dari biduan kondang Krisdayanti, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif pun boleh dibilang tinggal menghitung hari saja. Namun, meski pemilu tinggal delapan puluh hari lagi, Komisi Pemi-lihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu belum secara pasti memutuskan cara penandaan yang sah pada surat suara.

Direktur Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, nuansa barter peraturan lebih kental dalam rencana pembuatan Perppu ini. Lagi pula, pemerintah dalam hal ini sepertinya mendesak KPU. Berikut wawancara SH dengan Ray Rangkuti.

Bagaimana Anda melihat rencana pembuatan Perppu centang dua kali?
Dalam salah satu diskusi di televisi, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, peraturan Perppu soal rencana centang dua kali ini atas desakan pemerintah. Pemerintah meminta Perppu dan kemudian KPU bersama rapat pimpinan DPR menyetujui hal ini. Dan di tengah soal itu, berkembang juga permintaan untuk Perppu yang lain. Akhirnya berkembang usulan Perppu lain. Jadi kalau dilihat yang terjadi, Perppu itu keinginan pemerintah, yang menjadi pertanyaan ada apa dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) sehingga meminta Perppu ini diberlakukan?

Sebenarnya, perlu atau tidak Perppu ini untuk mengantisipasi banyaknya golput akibat salah memberikan tanda?
Perppu tanda centang itu sebenarnya tidak perlu. Terkait masalah itu sebenarnya yang perlu dilakukan KPU adalah menformat desain surat suara sehingga mengakomodasi ketetapan undang-undang, dan masyarakat disahkan mencentang sekali. Kalau surat suara diubah, otomatis Perppu itu tidak dibutuhkan lagi. Anehnya, kemudian KPU menjadi ragu untuk memutuskan surat suara. Ini menunjukkan ada sesuatu yang terjadi sehingga KPU rela mengikuti keinginan pemerintah untuk membuat Perppu.

Perppu ini memang atas permintaan pemerintah, apakah KPU harus selalu diikuti?
KPU Tentu saja dilarang keras membiarkan dirinya diintervensi pihak mana pun. Tetapi, karena ketidakmampuan, akhirnya dia berlindung di bawah payung Perppu.

Pemilu tinggal beberapa hari lagi, apakah perubahan ini akan membingungkan masyarakat?
Selama ini KPU mensosialisasikan centang cukup sekali. Bahkan, bila Perppu diubah, tetap disosialisasikan centang sekali, walaupun bila ada centang dua kali tetap dianggap sah. Jika ini terjadi maka sama saja KPU telah melakukan kebohongan publik, menutupi kebenaran undang-undang. Di situ menariknya, kalau Perppu itu dikeluarkan, ternyata KPU menyatakan mensosialisasikan tetap sekali. Kami akan mempersiapkan gugatan, karena itu membohongi peraturan.

Bukankah tinggal mensosialisasikan perubahan?
Centang satu kali atau dua kali itu tidak masalah. Tetapi yang menjadi masalah, rencana Perppu itu atas permintaan presiden. Kemudian, pada saat bersamaan KPU sepertinya membarter pasal centang ini dengan pasal-pasal lain, sehingga keluarlah usulan Perppu terkait banyak hal lagi. Dalam suasana barter itulah keputusan dibuat. Sebenarnya ada apa ini? Sangat masalah kalau pemerintah mengintervensi KPU. (vidi vici)







Copyright © Sinar Harapan 2008

Tidak ada komentar: