Sabtu, 24 Januari 2009

Janggal, Kasus Tifatul Akan Dihentikan

BERITA BARU.COM

Janggal, Kasus Tifatul Akan Dihentikan

Aryananda, Kurnia Illahi
Selasa, 20/01/2009 18:59 WIB

beritabaru.com/kurnia
Jakarta, beritabaru.com - Rencana pihak kepolisian untuk menghentikan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dinilai janggal.

"Harus ada alasannya apakah data atau bukti yang dimiliki tidak cukup. Kalau tidak ada alasan itu ya tidak bisa," ujar Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani (Lima) saat dihubungi beritabaru.com di Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut aktivis yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu kejanggalan langkah Polri ini disebabkan karena terlalu cepatnya Polisi menetapkan Tifatul sebagai tersangka kemudian ditutup kembali kasusnya.

"Harusnya kalau dianggap belum cukup data atau bukti yang cukup, waktu itu dipanggil dulu sebagai saksi jangan langsung tersangka," ujar Ray.

Namun, untuk memperjelas kondisinya, Ray mengaku akan menunggu pernyataan resmi dari kepolisian terlebih dahulu, "Kita tidak menduga, makanya kita tunggu pernyataan resmi polisi," pungkasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Satiri, menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk soal penyidikan memang pihak kepolisian, sehingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak bisa intervensi dalam hal itu.

"Ya saya harus jelaskan dulu soal kewenangan Panwaslu itu adalah menindaklanjuti temuan dan laporan kepada KPU pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu kepada penyidik. Kemudian mau diapakan, merekalah yang punya kewenangan," jelas Nur Hidayat saat dihubungi pada kesempatan terpisah.

Menurut Nur, hal tersebut telah diatur dalam UU No 10/2008, dimana semua permasalahan pelanggaran Pemilu harus diawali dengan bukti penemuan awal.

Namun, lanjut Nur, seharusnya kalau memang polisi belum menemukan bukti, dari awal laporan Panwaslu tersebut seyogyanya ditolak saja.

Senada dengan Ray, Nur pun menyatakan pihaknya juga akan menunggu pernyataan resmi kepolisian sebelum menyikapi masalah tersebut.

Siang tadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnaen mengatakan pihaknya tengah melakukan pertimbangan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kasus Tifatul.

"Besok ketetapannya. Hari ini baru pertimbangkan saja," kata Zulkarnain.

Dalam pernyataannya Zulkarnain memberikan sinyalemen bahwa kasus tersebut akan dihentikan atas dasar pemeriksaan saksi ahli Dr Rudi Satrio yang dilakukan Jumat (16/1).

"Dia (Rudi) menjelaskan itu belum bisa dikategorikan kampanye sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu sehingga penyidik pertimbangkan untuk hentikan penyidikan," jelasnya.

Menurut Rudi, seperti dikatakan Zulkarnain, apa yang telah dilakukan massa PKS dalam demo menolak agresi Israel tersebut belum termasuk definisi kampanye, dimana salah satu definisinya ada pembacaan visi dan misi.

"Di situ tidak ada. Cuma bawa bendera. Tidak ada visi misi," jelasnya.

Dalam rekaman pun, diungkap Zulkarnain, tidak terlihat kalau massa PKS melanggar tindak pidana Pemilu, karena tidak ada kata visi dan misi.

Atas laporan Panwaslu sebelumnya yang menyatakan ada penyebutan visi dan misi dalam unjuk rasa tersebut, Zulkarnain hanya berujar, "Panwaslu juga hanya 'katanya'."

Tidak ada komentar: