Minggu, 25 Januari 2009

Perppu Akan Ubah Pasal UU Pemilu

PIKIRAN RAKYAT

Perppu Akan Ubah Pasal UU Pemilu

Sabtu, 03 Januari 2009


JAKARTA, (PRLM).- Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional Ray Rangkuti mengatakan rencana Presiden untuk menerbitkan Perppu atas tata cara pemberian suara dapat mengubah pasal-pasal lainnya di UU Pemilu. Perppu itu diminta oleh KPU guna mengatasi kemungkinan adanya pemberian suara yang salah akibat memberi tanda dua kali atau lebih.

Ray mengatakan , penerbitan perppu tersebut akan mengubah setidaknya pasal 153 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara”. Dan pada ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian tanda satu kali itu pada dasarnya bertujuan untuk “memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan, dan efesien dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Ray, perppu itu akan menghilangkan banyak pasal dan ayat dalam UU no. 10 tahun 2008. Terhitung perppu tersebut akan menghapuskan 3 (tiga) pasal dan 2 (dua) ayat serta 1 (satu) hurup. "Persoalannya hingga sekarang tak terdengar penjelasan yang konprehensip dari KPU maupun pemerintah tentang 1). Hal ihwal genting yang menjadi dasar penerbitan perppu. Dan 2). Cara lain yang lebih memungkinkan KPU dan pemerintah untuk menghindari adanya perppu dengan penghapusan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU yang begitu banyak dan besar," katanya. (A-130/A-147)***

Tidak ada komentar: