Jumat, 09 Januari 2009

Pengadaan logistik Pemilu

SOLO POS

Jum'at, 09 Januari 2009

Pengadaan logistik Pemilu
KPU ajukan Perpres penunjukan langsung

Jakarta (Espos) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan kedelapan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003, yang salah satunya mengenai penunjukan langsung pengadaan logistik Pemilu.

Sementara itu, Partai Golkar menyatakan bisa menerima langkah KPU yang akan melakukan penunjukan langsung logistik bila situasi darurat. Namun sejumlah pengamat menilai langkah ini akan berimplikasi pada munculnya kecurangan.
”Rancangan Perpres sudah diajukan ke Presiden,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Hafiz, usulan pengajuan Perpres ini telah dibicarakan sebelumnya dengan instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia mengungkapkan Sekretariat Jenderal KPU telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta pejabat instansi terkait.
Ia menjelaskan pada intinya isi Perpres yang diajukan tentang pemanfaatan hari libur menjadi hari kerja dalam proses lelang, sehingga waktu untuk lelang lebih panjang. Juga mengenai keadaan khusus atau darurat yang menjadikan KPU dapat melakukan penunjukan langsung.

Hafiz menambahkan, yang dimaksud dengan kondisi darurat yakni ketika KPU telah menetapkan pemenang lelang, namun di tengah-tengah proses perusahaan tersebut tidak mampu melaksanakan kontraknya. ”Misalnya pengadaan surat suara sudah ditentukan pemenangnya, tetapi tiba-tiba dia tidak sanggup. Kadang-kadang itu dapat terjadi, maka kami harus segera ambil alih dan tidak mungkin lelang baru,” katanya.

Hafiz menegaskan awalnya KPU tidak berniat untuk mengajukan Perpres. Namun ada kekhawatiran sejumlah pihak bahwa lelang akan mengalami kendala. Perpres ini digunakan untuk kondisi darurat saja. Selama proses lelang dapat berlangsung normal maka tidak perlu ada penunjukan langsung.

Rawan korupsi

Terpisah, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Rully Chairul Azwar menyatakan tidak masalah ada penunjukan langsung demi menyelamatkan Pemilu. ”Kalau sudah lampu kuning dan demi menyelamatkan Pemilu, boleh saja,” kata Rully.
Namun tak urung Rully juga menyayangkan lambannya kinerja KPU. ”Kenapa tidak langsung tender saja kemarin. Kenapa baru minta (Perpres) sekarang,” ujarnya. Menurut Rully, KPU dapat langsung melakukan tender pengadaan logistik Pemilu tanpa harus meminta Perpres. Rully juga wanti-wanti kemungkinan terjadinya korupsi.

Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim. Menurut dia, kondisi saat ini sudah mendesak sehingga hal semacam itu diperlukan. Menurut Lukman, pembuatan payung hukum khusus semacam itu dimaksudkan agar kinerja KPU tidak terganjal oleh persoalan aturan.
Sementara Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Nasional, Ray Rangkuti menyatakan, penunjukan langsung rawan kecurangan. Ketentuan untuk membangun sistem pelaksanaan pengadaan barang, jasa pemerintah atas dasar dan tujuan terlaksana dan tercapainya prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai Pasal 2 ayat (2) Keppres 80 Tahun 2003 potensial akan terabaikan.

Menurut dia, permintaan Perpres menjadi bagian dari ketidakjelian KPU melaksanakan amanah UU. Padahal, sukses pelaksanaan Pemilu semestinya dibarengi dengan sukses pengadaan logistik Pemilu.

Ray mengatakan, permintaan KPU terhadap perpres ini pun sama sekali tidak didasarkan pada penjelasan argumentatif. ”Yang jamak terdengar pernyataan KPU kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan dengan normal, sesuai jadwal, dan telah terlaksana hingga 70% sampai 80%. Jika begitu halnya, apa yang faktor yang mengakibatkan pentingnya menerbitkan Perpres.” - Oleh : Ant/dtc

Tidak ada komentar: