Kamis, 23 April 2009

Bawaslu Adukan Polri ke Presiden, DPR, dan Kompolnas

INDO POS


Politika

[ Jum'at, 24 April 2009 ]


Bawaslu Adukan Polri ke Presiden, DPR, dan Kompolnas


Buntut Penolakan Usut Pelanggaran Pidana oleh KPU

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak terima terhadap sikap Mabes Polri yang menolak laporan pelanggaran pidana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka kemarin mengirimkan surat pengaduan resmi ke presiden, DPR, dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait penolakan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mabes Polri tersebut.

Dalam surat itu, Bawaslu meminta ketiga institusi tersebut mengambil langkah tegas atas tindakan Polri yang mereka nilai ganjil itu. "Kami berharap surat itu segera direspons," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib setelah menjadi pembicara diskusi di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia menyatakan, jalur formal tersebut terpaksa dilakukan karena waktu pilpres sudah semakin mepet. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran yang sama akan terulang pada pelaksanaan pilpres. "Kami sempat berpikir untuk mengajukan praperadilan. Tapi, berdasar masukan sejumlah ahli hukum, prosesnya akan cukup panjang," ungkapnya.

Berdasar laporan Bawaslu, KPU diduga melanggar pasal 288 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Itu terjadi setelah KPU tidak melaksanakan pemungutan ulang terhadap sejumlah kasus surat suara tertukar di beberapa daerah. Saat itu, KPU malah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 676 yang menyatakan, surat suara tertukar yang sudah tercontreng dianggap sah. Suara caleg yang telanjur tertandai dihitung untuk suara parpol.

Namun, Bawaslu berpendapat lain. Keluarnya surat itu dinilai sebagai pelanggaran. Menurut mereka, jika ada caleg yang dipilih di dapil lain, ternyata suaranya dimasukkan ke suara partai, itu merupakan perampasan hak suara terbanyak caleg. Mabes Polri menolak pengaduan tersebut. Korps berbaju cokelat itu menganggap laporan Bawaslu salah alamat. Seharusnya, laporan Bawaslu itu diajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Di tempat yang sama, anggota Kompolnas Laode Husain mengatakan, dirinya sebenarnya tidak melihat adanya dasar hukum atas penolakan laporan seperti yang dilakukan Polri tersebut. "Segera pertanyakan alasan Polri tersebut," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya laporan Bawaslu bukan hanya memenuhi unsur perdata, namun juga memuat unsur pidana. Sebab, kasus surat suara tertukar itu bukan hanya akan menghilangkan hak memilih, tapi juga menghilangkan hak orang untuk dipilih. Bukti-bukti yang diajukan Bawaslu pun, menurut dia, sudah cukup memenuhi sebagai bukti awal untuk diteruskan. "Karena itu, saya janji, selain bertanya ke Polri, juga akan buat kajian untuk ke presiden," pungkasnya. (dyn/agm)

Tidak ada komentar: