Jumat, 17 April 2009

Harus Digelar Pemilu Susulan

KOMPAS.COM

Harus Digelar Pemilu Susulan



Jumat, 17 April 2009 | 11:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan hak pilih merupakan suatu hak konstitusional bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan pemilu khusus atau susulan, agar para pemilih yang dihilangkan hak pilihnya tetap dapat menggunakan haknya pada pemilu kemarin, tetap dapat menyalurkan suara.

Demikian yang dikatakan Rai Rangkuti, perwakilan Dewan Perubahan Nasional (DPN), dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta (18/4).

Menurutnya secara kasat mata banyak warga negara tidak dapat memilih karena negara lalai. "Pelaksanaa pemilu sekarang saat ini cacat secara konstitusional. Mengabaikan dasar konstitusional pasal 27 UUD 1945 amandemen, dalam pasal itu setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam hukum, tapi pada pemilu kemarim, warga negara haknya tidak berkesamaan," kata Rai Ia melanjutkan, KPU dengan sengaja atau tidak menghilangkan hak pilih.

Namun KPU mengelak dengan alasan sudah berusaha semaksimal mungkin. "Bersadar pasal 19 UUD 1945, seseorang yang berusias 17 tahun atau yang pernah menikah, secara otomatis akan terdaftar," terang Rai.

Pendaftaran pemilih, lanjut Rai, sebenaranya bersifat pasif, sehingga yang harus bekerja secera pasif adalah para petugas. Sedangkan warga hanya berkewajiban memeriksa.

Hal yang senada disampaikan oleh Chalid Muhammad yang juga perwakilan dari DPN, meminta agar segera dilakukan pemilu khusus. "Harus ada rehabilitasi DPT, lalu periksa aturan yang ada untuk menggelar pemilu khusus. Kalau peraturan belum ada, maka harus dibuat Perpu," terangnya.


RDI

Tidak ada komentar: