Kamis, 23 April 2009

Polisi Tolak Laporan Bawaslu

DETIK.COM

Kamis, 23/04/2009 13:56 WIB

Polisi Tolak Laporan Bawaslu

Wahidah Suaib: Kasus Sebelumnya Tak Serumit Ini


Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu



Jakarta - Polisi menolak laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai surat suara tertukar yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan polisi ini berbeda dengan sebelumnya ketika menangani laporan tindak pidana pemilu.

"Dari kasus sebelumnya, laporan yang diajukan ke Sentra Gakumdu dan masuk ke penyidikan tidak pernah serumit ini," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi "Gugatan Pemilu, Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu" di Rumah Makan Koeta Radja, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).

Wahidah menuturkan, saat melapor pada 17 April yang lalu, Bawaslu membawa 34 bukti berupa pernyataan-pernyataan pihak yang dirugikan seperti pemilih, caleg, dan partai politik. Ada pula keterangan dari ahli-ahli pemilu seputar pengesahan surat suara yang tertukar itu.

Namun, polisi menolaknya dengan alasan berbeda-beda dan tidak jelas. Ketika telah kehabisan argumen, lanjut Wahidah, polisi meminta Bawaslu menunjukkan bukti surat suara tertukar yang telah dicontreng. "Tentu saja itu tidak bisa kami lakukan, karena kerahasiaan surat suara dilindungi UU," jelasnya.

Wahidah kembali menegaskan, polisi tidak mempunyai political will dan telah menetapkan standar ganda dalam kasus pemilu. "Dalam dua kali gelar kasus, sulit untuk mencapai titik temu," pungkasnya.

( irw / iy )

Tidak ada komentar: