Kamis, 23 April 2009

Bawaslu Surati DPR Soal Penolakan Kasus

REPUBLIKA

Jumat, 24 April 2009 pukul 00:05:00


Bawaslu Surati DPR Soal Penolakan Kasus


JAKARTA -- Imbas penolakan pelaporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Mabes Polri masih terus bergulir. Bawaslu berniat melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke DPR berkaitan dengan penolakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk memproses laporan Bawaslu. ''Hari ini kita kirim surat ke DPR agar ada tindak lanjut dari Komisi III untuk memanggil pihak kepolisian terkait langkah penegakan hukum,'' kata Wahidah, Kamis (23/4).

Surat serupa juga dikirimkan Bawaslu ke presiden dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bawaslu berharap ada tanggapan dan tindak lanjut dari DPR, presiden, dan Kompolnas.''Yang bisa kami lakukan sekarang yakni menempuh jalur formal. Kami berharap surat kami mendapat respons, karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,'' ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke Sentra Gakumdu perihal surat edaran KPU Nomor 676 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan surat edaran Nomor 684.Salah satu butir dalam surat edaran yang dikirim untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tersebut yakni dalam hal surat suara yang tertukar antardaerah pemilihan yang terlanjut ditandai, dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara partai.

Pemilih yang telanjur menandai surat suara tertukar tersebut pada kolom nama calon anggota legislatif, maka surat suara dinyatakan sah dan suara untuk caleg tersebut dinyatakan sebagai suara untuk partai politik.

Bawaslu menilai, dengan adanya SE ini, KPU dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Namun, Sentra Gakumdu tidak berpendapat sama. SE KPU dinilai sebagai solusi atas kasus tertukarnya surat suara.Wahidah berpendapat telah terjadi perbedaan pemahaman tentang substansi pemilu antara Bawaslu dan Sentra Gakumdu. Ia menyayangkan, kasus yang diajukan Bawaslu yang dilengkapi dengan 37 bukti tersebut tidak diproses.

Menanggapi penolakan laporan Bawaslu oleh Sentra Gakumdu, anggota Kompolnas, Laode Husein, mengatakan, ia tidak melihat dasar hukum yang kuat bagi kepolisian untuk menolak laporan Bawaslu. ''Saya juga menilai tidak ada syarat yang cukup untuk menjadikan SE KPU tersebut sebagai objek tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,'' katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kompolnas akan mengklarifikasi masalah laporan Bawaslu tersebut ke kepolisian. Setelah itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pada kepolisian. ant

Tidak ada komentar: