Jumat, 17 April 2009

Komnas HAM selidiki penghilangan suara

BISNIS INDONESIA


Sabtu, 18/04/2009 00:00 WIB

Komnas HAM selidiki penghilangan suara
oleh :

JAKARTA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertekad menyelidiki dugaan penghilangan suara secara sistematis dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif 9 April.



Komnas HAM menilai penghilangan suara merupakan pidana luar biasa karena melenyapkan hak konstitusional warga negara.



Anggota Komnas HAM M. Ridha Saleh mengatakan hilangnya hak suara warga negara pada pemilu legislatif lalu tak hanya merupakan masalah administrasi biasa.



"Dugaan pelanggaran itu merupakan pidana luar biasa, bukan masalah administrasi saja. Ini memengaruhi legitimasi pemilu, hilangnya hak konstitusional dan kedaulatan rakyat," ujar Ridha saat menerima aduan pelanggaran pemilu oleh Dewan Perubahan Nasional (DPN) di Jakarta, kemarin.



Ridha mengatakan keterangan itu telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu sebelumnya. Saat ini, dia menuturkan, Komnas HAM tengah menyelidiki apakah penghilangan hak konstitusional itu dilakukan secara sistematis atau tidak.



Menurut Ridha, jika pelanggaran itu dilakukan secara sistematis maka pasti terdapat kepentingan politik tertentu dalam pemilu kali ini. Komnas HAM, sambungnya, telah menemukan banyaknya warga negara yang tak dapat menggunakan haknya pada pemilu legislatif lalu a.l. di Nunukan, Kalimantan Timur, dan Poso, Sulawesi Tengah.



"Kami akan bekerja cepat menyelidiki hal ini, dalam rangka melakukan rehabilitasi dan reparasi hak warga negara. Kapan pun rehabilitasi itu harus dilakukan."



Pemilu khusus



Pada kesempatan itu, DPN yang terdiri dari sejumlah organisasi pemantau pemilu, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan penyelenggaraan pemilu khusus.



Ray Rangkuti, salah satu anggota DPN, menuturkan pemilu khusus diperuntukkan warga negara yang hak konstitusionalnya dihilangkan secara sistematis. Dia mengatakan negara harus melakukan rehabilitasi hak warga negara yang telah dihilangkan pada pemilu legislatif lalu.



Oleh Anugerah Perkasa






© Copyright 1996-2009 PT Jurnalindo Aksara Grafika

Tidak ada komentar: