Jumat, 17 April 2009

Wacana Pemilu Khusus KPU Hanya Lip Service

REPUBLIKA NEWSROOM

Wacana Pemilu Khusus KPU Hanya Lip Service

By Republika Newsroom

Jumat, 17 April 2009 pukul 19:11:00 Font Size A A A


JAKARTA -- Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo, mengatakan ide pemilu khusus dari KPU - untuk pemilih yang tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) - sulit direalisasikan. KPU sebaiknya membuat pernyataan terbuka dan permintaan maaf. Ide pemilu khusus ini hanyalah lip service.

''Waktunya sudah tidak memungkinkan karena berhimpit dengan pemilu Presiden. Ini hanya lip service mengakomodir tuntutan publik,'' kecam Arif, Jumat (17/4). Dengan begitu banyaknya temuan persoalan terkait DPT dalam pemilu legislatif, ujar dia, KPU tak cukup mampu untuk menyiapkan pemilu khusus sekaligus menuntaskan persoalan dalam waktu yang singkat. Belum lagi, imbuh dia, soal logistiknya.

Kalau bicara payung hukum, ujar Arif, UU 10/2008 sudah jelas. ''Mereka telah jelas melanggar ketentuan UU 10/2008. Sudah tidak ada lagi upaya lain untuk DPT pemilu legislatif,'' tegas dia. Artinya, kalau konsekuensi dari buruknya DPT ini adalah proses hukum, KPU harus menerimanya.

''Ada payung hukum baru pun tidak akan efektif karena banyaknya persoalan dan sempitnya waktu,'' ujar Arif. Yang harus dilakukan segera oleh KPU, tegas Arif, adalah membuat pengakuan terbuka dan permintaan maaf. Lalu, proses hukum harus siap mereka hadapi. Toh, kata dia, banyak juga pelanggaran lain yang sampai saat ini juga tak pernah diperbaiki KPU. ''Satu hal yang bisa mereka kejar, adalah memperbaiki DPT untuk Pemilu Presiden, jangan sampai mengulang kasus pemilu legislatif,'' kata Arif. ann/kpo

Tidak ada komentar: