Kamis, 16 April 2009

Lima: Tolak Mundur, KPU Tak Tahu Diri

INILAH.COM



Politik
14/04/2009 - 06:08

Lima: Tolak Mundur, KPU Tak Tahu Diri


Djibril Muhammad
Ray Rangkuti


INILAH.COM, Jakarta - Komisioner KPU menolak mundur dari jabatannya. Penolakan tersebut memperlihatkan KPU tidak paham UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Karenanya KPU dinilai tidak tahu diri.

Hal itu disampaikan Direktur eksekutif Lingkat Madani untuk Indonesia (Lima), Ray

Rangkuti, kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (14/4). Menurut mantan Sekjen KIPP ini, alasan KPU menolak mundur karena tidak sesuai pasal 29 ayat 2, UU 22/2007, dianggapnya tidak kuat.

"Pasal itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian seperti mantan anggota KPU Anas Urbaningrum. Jadi, mereka (para anggota KPU) harus melihat konteksnya pasal-pasal itu dalam UU," ujar Ray.

Ray menjelaskan, karena belakangan ada kecenderungan dari para anggota KPU berlomba-berlomba untuk menjadi calon menteri di tengah jalan. Selain itu, mundur karena alasan pragmatis tidak diperbolehkan.

"Tetapi mundur karena ketidakpercayaan yang begitu luas oleh publik diharuskan. karena itu mekanisme yang tepat. Daripada menggunakan cara yang prosedural, akan makan waktu lama," jelas Ray.

Ray juga menyatakan, kesalahan yang dilakukan KPU jelas terlihat secara nyata. Bahkan menyalahi kode etik. Seperti, menurut pengamat komunikasi politik UI, Effendy Ghazali, KPU mengabaikan 33 juta DPT misteri dalam pemilu legislatif 9 April lalu.

"Yang kedua mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan UU. Surat Edaran KPU

No 676/KPU/IV/2009 terkait surat suara yang tertukar yang dianggap sah. Dan Surat KPU No 612/KPU/III/2009 tentang sumbangan parpol. Itu yang melanggar kode etik. Itu dua hal yang menjadi alasan mundur," tandasnya. [jib/bar]

Tidak ada komentar: