Jumat, 17 April 2009

Desakan Pemilu Khusus Muncul

REPUBLIKA NEWSROOM

Desakan Pemilu Khusus Muncul

By Republika Newsroom

Jumat, 17 April 2009 pukul 17:07:00


JAKARTA–Banyaknya masyarakat yang tidak terakomodir dalam pileg memunculkan desakan pelaksanaan pemilu khusus. Pemilu tersebut digelar khusus bagi pemilih yang tidak bisa mengikuti pemungutan suara pada pileg 9 April 2009 lalu. Hal itu diusulkan Dewan Perubahan Nasional dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Jumat (17/4).

“Pemilu khusus merupakan jalan keluar untuk merehabilitasi hak-hak politik masyarakat yang terampas,” kata Juru Bicara Dewan Perubahan Nasional, Chalid Muhammad. Dia menambahkan, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai dasar hukum pemilu khusus.

Lebih lanjut Chalid mengatakan, undang-undang pemilu saat ini tidak ada yang bisa mengakomodir pemilih yang tidak bisa mengikuti pemungutan suara karena masalah administratif. “Dalam UU No 10/2008 hanya disebut pemilu susulan dan lanjutan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu,” katanya.

Chalid menambahkan, dalam pemilu susulan dan lanjutan itu, pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap tidak bisa mengikuti pemungutan suara. “Sehingga, perlu diselenggarakan pemilu khusus agar tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hal politik,” katanya.

Menurut Chalid, buruknya penyelenggaraan teknis pemilu menyebabkan hak pemilih menjadi terampas. “Pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap buruknya penyelenggaranan pemilu harus mengakomodir pelaksanaan pemilu khusus, ” katanya.

Dari sisi waktu, katanya, pelaksanaan pemilu khusus ini memungkinkan untuk dilaksanakan. “Waktunya cukup, yang penting ada dasar hukum untuk pelaksanaan pemilu khusus,” katanya. Setelah ada dasar hukum, kepada masyarakat yang belum sempat memilih diumumkan agar mengikuti pemilu khusus.

Aktivis Dewan Perubahan Nasional lainnya, Ray Rangkuti, menambahkan, pemilu khusus merupakan jalan keluar untuk merehabilitasi hak politik masyarakat. “Ada dua cacat dan satu kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya. Dua cacat itu adalah cacat teknis manajemen dan cacat determinasi politik.

Dia menambahkan, cacat determinasi politik merupakan pembiaran pemerintah terhadap kekacauan pemilu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. “Ini sudah terlihat sejak usulan draf undang-undang pemilu di mana pemerintah mengusulkan data DPT yang diambil dari data Departemen Dalam Negeri,” katanya.

Ray mendesak Komnas HAM dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran hak politik. “Komnas HAM juga harus secara aktif mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan hak politik warga negara,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk peduli terhadap pelaksanaan pemilu.

Ray mengingatkan bahwa desakan pemilu khusus ini tidak bermuatan politis. “Kami tidak peduli dengan hasil pemilu nantinya seperti apa, siapa yang menang,” katanya. Hal yang penting adalah bagaimana proses pemilu itu berjalan dengan demokratis, sehingga hasil pemilu akan legitimate. ikh/kpo

Tidak ada komentar: