Jumat, 17 April 2009

Ketua KPU: Pemilu Khusus Tak Ada di UU

INILAH.COM

Politik
17/04/2009 - 14:37

Ketua KPU: Pemilu Khusus Tak Ada di UU

Fitriya Usman



(inilah.com/ Subekti)INILAH.COM, Jakarta - Permintaan agar KPU menggelar pemilu khusus sebagai kompensasi bagi warga yang tidak masuk DPT disambut baik Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Namun sayangnya, tidak ketentuan hukum dalam UU yang mengaturnya.


"Ya patut kita bahas dengan pakar-pakar hukum seperti apa nanti, menarik ini. Usul itu bagus, cuma ada nggak ketentuan hukumnya. Kita bergerak dibatasi UU. Kalau memang ada payung hukumnya saya kira memang benar-benar bagus," kata Hafiz di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).


Hafiz menegaskan, KPU selama ini berprinsip tidak boleh ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak bisa ikut pemungutan suara. "Cuma realitas di lapangan seperti yang terjadi kemarin itu. Ini di level desa masalahnya, itu yang harus kita benahi. Ada apa sebenarnya, tiba-tiba kok ada yang tidak tercantum di DPT, padahal kita sudah berulangkali mengingatkan itu," ujarnya.


Secara pribadi, Hafiz menyatakan menyambut baik usulan pemilu khusus. "Saya jujur mengatakan, cukup orang datang bawa KTP pada hari H. Asal orang itu pasti dan dikenal tanpa harus masuk DPT itu bisa memilih. Tapi UU tidak membolehkan, dan sekali lagi kalau pemerintah mengeluarkan Perppu kita siap menjalani," tandasnya. [dil]

Tidak ada komentar: