Jumat, 17 April 2009

Ide Pemilu Khusus, Gagasan Liar Berisiko Chaos

REPUBLIKA NEWSROOM

Ide Pemilu Khusus, Gagasan Liar Berisiko Chaos
By Republika Newsroom

Jumat, 17 April 2009 pukul 18:56:00 Font Size A A A


JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menyatakan lontaran gagasan pemilu khusus - untuk pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) - dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbahaya. KPU seharusnya cukup membuat pernyataan terbuka tentang buruknya penyelenggaraan Pemilu 2009, meminta maaf, dan selebihnya diserahkan ke proses hukum.

''Gagasan ini sekali lagi menunjukkan KPU tidak mengerti bahayanya kalau kita bermain-main dengan menyelenggarakan pemilu tidak tertib aturan yang ada,'' kata Hadar, Jumat (17/4). Pertanyaan pertamanya, sebut dia, adalah bagaimana memastikan siapa saja pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan DPT kemarin.

''Bagaimana bisa identifikasi akurat ? Seberapa hebat kemampuan penyelenggara pemilu kita untuk me-record semua data, apalagi DPT juga berantakan ?'' ujar Hadar. Menurut dia, jika pemilu khusus ini terjadi, akan menjadi ajang permainan dan manipulasi dari pihak yang tak puas. Semua pihak akan mengajukan klaim pendukungnya termasuk kategori yang harus ikut pemilu khusus itu.

''KPU tak akan bisa mengontrol dan beresiko chaos,'' kecam Hadar. Bahkan sekalipun KPU punya kemampuan merekapitulasi pemilih yang tak terdaftar di DPT dan tidak ada pihak yang mencoba 'bermain' dalam pemilu khusus ini, menurut Hadar, ide itu tetap berbahaya.

Karena, bisa dipastikan akan menunda penetapan hasil pemilu legislatif. Rentetannya, Pemilu Presiden pun harus dijadwalkan ulang, dalam rentang waktu yang sangat sempit. ''Tak ada yang bisa memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan ide ini,'' tukas dia.

Menurut Hadar, yang bisa dilakukan KPU - dan belum dilakukan sampai sekarang - adalah membuat pernyataan terbuka mengenai segala kekurangan dan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif lalu. ''Pernyataan terbuka, lalu minta maaf. Kalau memang konsekuensinya dipidana ketika diperkarakan, juga harus terima,'' ujar dia.

Penyelesaian carut marut DPT dan penyelenggaraan pemilu legislatif, tegas Hadar, tinggal tergantung putusan pengadilan. Hanya ketika pengadilan memerintahkan pemilu susulan untuk pemilih yang tak masuk DPT, itu akan menjadi persoalan lain. ''Apa boleh buat kalau begitu, tapi jangan pernah KPU sendiri yang mengusulkan ide semacam ini,'' ujar dia.

Bisa jadi, ujar Hadar, usul ini hanya gagasan liar yang muncul akibat banyaknya tekanan dari banyak kalangan. Termasuk dari Pemerintah yang menimpakan seluruh kesalahan pada KPU. ''Pemerintah seharusnya tidak bisa begitu juga, mereka memberikan pressure ke KPU, seolah hanya KPU yang salah,'' ujar dia. ann/kpo

Tidak ada komentar: