Jumat, 17 April 2009

Tolak Laporan Bawaslu

DETIK.COM

Sabtu, 18/04/2009 12:33 WIB

Tolak Laporan Bawaslu
Dewan Kepolisian Perlu Panggil Polisi


Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Tindakan Kepolisian menolak laporan Bawaslu terkait surat suara yang tertukar dinilai tidak profesional dan cenderung mendua. Dewan Kepolisian diminta turun tangan.

"Dewan Kepolisian perlu melakukan pemanggilan kepada polisi. Sikap mereka dalam pemilu ini terkesan mendua. KPU tidak profesional, polisi tidak profesional" kata pengamat pemilu, Ray Rangkuti, kepada detikcom, Sabtu (18/4/2009).

Menurut Ray, keputusan polisi untuk menolak laporan bawaslu sangat mengkhawatirkan penegakan hukum pemilu. "Tanpa argumentasi hukum yang jelas, polisi menolak begitu saja laporan itu," tutur Direktur Utama Lingkar Madani Indonesia (LIMA) ini.

Ray menambahkan, dasar penolakan polisi bukan saja rancu tetapi mengelak melaksanakan tugas penyidikan. "Karena tugas itulah polisi dibutuhkan dalam penanganan pidana pemilu," ujar Ray.

Menurut Ray, tindakan polisi menolak laporan Bawaslu juga tidak menunjukkan
profesionalitas dan independensi. "Kita kecewa terhadap sikap polisi. Jika sikap mereka tetap seperti ini, pelaksanaan Pilpres akan makin mencemaskan dan
mengkhawatirkan," kata dia.

Masalah ini berawal saat Bawaslu pada Jumat 17 April melaporkan hasil temuan pelanggaran Pemilu Legislatif ke polisi. Salah satu laporan adalah permasalahan surat suara tertukar.

Laporan Bawaslu dianggap lemah karena tidak menyertakan barang bukti surat suara yang dimaksud. Namun Bawaslu berdalih kesulitan mengabulkannya karena saat ini sedang tahap rekapitulasi suara.

( van / aan )

Tidak ada komentar: