Kamis, 23 April 2009

Ditolak Polri, Bawaslu Mengadu ke Presiden dan DPR

KOMPAS.COm

Ditolak Polri, Bawaslu Mengadu ke Presiden dan DPR
tur

Kamis, 23 April 2009 | 14:47 WIB


Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah laporannya ditolak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengadukan penolakan tersebut kepada Presiden, DPR RI, dan Komisi Polisi Nasional. Bawaslu meminta ketiga institusi ini untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan Polri yang dinilai ganjil.

"Kami tadi pagi kirim surat ke ketiga institusi tersebut mengenai penolakan Polri terhadap laporan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam diskusi terkait gugatan pemilu bertajuk "Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu!" di Jakarta, Kamis (23/4).

Secara khusus, Bawaslu meminta DPR RI melalui Komisi II dan Komisi III menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil Polri guna menjelaskan penolakan mereka terhadap laporan Bawaslu. "Sedapat mungkin secepatnya karena Polisi hanya punya waktu 14 hari. Kemarin laporannya tanggal 13 April dan ini berarti tinggal tujuh hari lagi," lanjut Wahidah.

Pengaduan tersebut disampaikan menyusul diskusi yang digelar KPU dengan berbagai ahli tata negara dan para pakar serta Kompolnas untuk mempertanyakan kelengkapan laporan Bawaslu. Wahidah mengatakan, keterangan para pakar dan Kompolnas justru menguatkan posisi Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Laode Husain mengatakan akan segera mempertanyakan tindakan tersebut kepada Polri. Laode sendiri melihat sebenarnya tidak ada alasan bagi Polri untuk menolak laporan Bawaslu.

Tidak ada komentar: