Sabtu, 18 April 2009

PERNYATAAN SIKAP tentang KEPOLISIAN

PERNYATAAN SIKAP
LINGKAR MADANI UNTUK INDONESIA
TENTANG PENOLAKAN POLRI ATAS LAPORAN/PENGADUAN PIDANA KPU OLEH BAWASLU


Entah inspirasi dari mana munculnya, pihak kepolisian menolak mentah-mentah laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) pada pemilu 2009 yang lalu. Bawaslu melaporkan KPU ke kepolisian pada tanggal Jumat 17 April 2009. Dan pada hari yang sama pihak kepolisian menyatakan tidak dapat menerima pelaporan Bawaslu tersebut.

Alasan penolakan kepolisian yang mengemuka atas laporan tersebut adalah karena kurangnya alat bukti berupa surat suara yang tertukar. Satu hal yang memang menurut undang-undang tidak mungkin dapat disertakan. Oleh karena alasan itu, polisi bertindak cepat menolak pengaduan Bawaslu yang dimaksud.

Mencermati hal itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyatakan Amat kecewa dan terkejut dengan sikap cepat dan sigap dari pihak kepolisian tersebut. Penolakan yang amat cepat dan sigap tetapi dengan disertai alasan atau argumentasi yang justru oleh undang-undang diatur tidak mungkin untuk disertakan oleh pelapor/pengadu manapun kecuali atas nama atau alat Negara yang dinyatakan legal untuk menghadirkannya, merupakan langkah terburu-buru, irasional, melecehkan hukum dan terlihak panik;

2. Kesan panik tersebut tak dapat dihidari manakala pihak kepolisian berlaku tidak pantas dalam menerima rombongan pihak Bawaslu sehingga tejadi ketegangan yang tak perlu dan penting antara pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut dengan rombongan Bawaslu sebagai pihak pelapor/pengadu.Hal ini tentunya ditambah dengan alasan dan argumentasi penolakan karena Bawaslu tidak menyertakan surat suara tertukar yang dimaksud;


3. Jelas dengan sejumlah data yang disertakan oleh Bawaslu dalam pelaporan/pengaduan yang dimaksud, pada hakekatnya, tak ada alasan pihak kepolisian untuk menolak menerima dan tentunya mengembangkan laporan/pengaduan yang dimaksud. Data-data yang disertakan oleh Bawaslu lebih dari cukup untuk dinyatakan sebagai data awal bagi pengembangan kasus yang dimaksud. Adapun data yang kurang untuk melengkapi data laporan/aduan Bawaslu sudah merupakan tugas pihak kepolisian untuk mengembangkan, mencari dan menambahnya;

4. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2008 yang menyatakan bahwa data yang belum lengkap dilengkapi oleh pihak kepolisian (pasal 253 ayat (2-3). Sayangnya, alih-alih pihak kepolisian berkenan mengembangkan laporan/pengaduan tersebut, mereka malah sudah terlebih dahulu menolak laporan yang dimaksud karena alasan data yang kurang lengkap yang justru sesungguhnya data yang dimaksud merupakan kewajiban pihak kepolisian untuk mengembangkannya. Dalam pasal 253 ayat (1) UU No 10/2008 dinyatakan dengan tegas bahwa “penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu propinsi, Panwaslu kabuoaten/kota.” Bila dicermati dengan teliti bunyi pasal yang dimaksud juga menetapkan bahwa pihak kepolisian merupakan penyidik atas satu laporan/pengaduan dari Bawaslu dan jajarannya. Satu tugas yang memang telah melekat dalam fungsi dan tugas pihak kepolisian. Jadi amat mengherankan bila pihak kepolisian menolak laporan pihak Bawaslu justru karena alasan yang semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian;

5. Mencermati hal ini, LIMA Nasional merasa khawatir dan was-was. Demokrasi Indonesia memang dalam ujian yang hari demi hari makin terdegrasi. Penyelenggara pemilu tidak professional hingga puluhan juta pemilih tidak dapat mempergunakan haknya karena tak terdaftar dalam DPT kini ditambah dengan sikap pihak kepolisian yang juga tidak professional. Dan seperti diketahui, sikap polisi yang terlihat tidak professional ini telah terjadi sebelumnya pada kasus DPT Jatim dan kasus politik uang Edhi Baskoro. Tentu sikap seperti ini tak dapat terus menerus dibiarkan. Pada ujungnya akan mengancam sikap independensi dan professionalitas pihak kepolisian. Lembaga ini, lama kelamaan, akan kembali ke suasana seperti kepolisian di era Orde Baru yang justru muncul karena mental tidak independen dan professional. Oleh karena itu, tak berlebihan bila LIMA Nasional meminta pihak Komisi Kepolisian bergerak cepat untuk memastikan apakah pihak kepolisian berlaku cermat, professional dan independen dalam penanganan pelaksanaan pemilu 2009. Demokrasi yang kita raih saat ini dengan susah payah, penuh darah dan air mata, tak boleh tergadaikan hanya untuk kepentingan kekuasaan. Dunia tetap menanti kita memenangkan demokrasi bukan kekuasaan.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan banyak terima kasih.


Jakarta, 19 April 2009
¬

Ray Rangkuti
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional

Tidak ada komentar: