Jumat, 17 April 2009

BUNTUT ‘DIPAKSA’ GOLPUT KARENA TAK MASUK DPT; Hak Konstitusi Warga Harus Direhab

KEDAULATAN RAKYAT

BUNTUT ‘DIPAKSA’ GOLPUT KARENA TAK MASUK DPT; Hak Konstitusi Warga Harus Direhab

18/04/2009 09:03:34

JAKARTA (KR) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Dewan Perubahan Nasional (DPN) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan meminta agar Komnas HAM mendesak pemerintah untuk merehabilitasi hak konstitusi warga.

Selain itu DPN juga meminta pemerintah mengeluarkan Perpu Pemilu Khusus. “Kami berharap Komnas HAM dapat menjadi jembatan bagi korban yang hilang atau dihilangkan hak pilihnya,” kata Oslan Siregar, anggota DPN yang datang ke Komnas HAM dan diterima Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh dan dua stafnya yang tergabung dalam Tim Investigasi kasus daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Menteng Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Pada kesempatan ini Oslan juga menuturkan, pihaknya mengetahui kalau Komnas HAM telah membentuk Tim Investigasi. Namun ia meminta agar Komnas HAM segera memberikan jawaban atas permintaannya.

“Komnas harus segera mengeluarkan keputusan hasil investigasi apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” tegasnya.

Sosiolog Thamrin Amal Tamagola menambahkan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa persoalan DPT adalah kesalahan semua, termasuk rakyat sangat disayangkan.

Menurutnya, harus dibedakan bahwa tanggungjawab soal ini ada pada Presiden, Depdagri, KPU dan Menkopolhukam. “Namun, Presiden terlihat bahwa semua harus tanggungjawab. Selain itu, pidatonya sangat formalistik dan menyerahkan ke KPU dengan alasan pemerintah tidak boleh ikut campur,” tutur Thamrin Amal.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM mendukung usulan LSM agar pemerintah segera merehabilitasi hak konstitusi warga dan mengeluarkan Perpu Pemilu Khusus. “Sampai kapan pun hak ini harus direhabilitasi. Karena itu Komnas HAM setuju atas desakan ini,” kata Ridha seraya berharap, tim investigasi sudah bisa mengumumkan hasil temuannya sebelum KPU mengeluarkan penetapan DPT yang baru pada Mei 2009.

Sementara itu Mendagri Mardiyanto menegaskan sikap yang sama dengan Presiden SBY dalam menanggapi munculnya kekisruhan, pelanggaran serta penyimpangan selama penyelenggara pemilu legislatif (pileg). Kalau ada langkah hukum untuk itu, katanya, maka pihaknya akan terus memberikan dukungan.

Sedang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebelumnya juga mengemukakan bahwa KPU akan menindak tegas aparat penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. KPU, KPU propinsi, dan KPU kabupaten/kota akan membentuk tim khusus yang bertugas melacak dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penyelenggara pemilu hingga di tingkat KPPS. “Siapa oknum penyelenggara pemilu hingga KPPS yang melakukan kecurangan atau memihak pada peserta pemilu harus ditindak tegas,” katanya.
(Ful/Edi/Imd)-b

Tidak ada komentar: