Sabtu, 18 April 2009

Sikap Polri Dinilai Mengecewakan

KOMPAS

Sikap Polri Dinilai MengecewakanPolisi Harus Kooperatif Terkait

Pelanggaran Pemilu

Minggu, 19 April 2009 | 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Jika memang mau konsisten menuntaskan kekisruhan yang terjadi seputar penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, pihak Kepolisian Negara RI harus segera memproses hukum gugatan Badan Pengawas Pemilu.

Penolakan Polri terhadap laporan Bawaslu terkait pemilu dinilai menunjukkan ada yang aneh dengan konsistensi pemerintah, terutama pihak Polri.

”Kesannya, institusi itu tidak memiliki keinginan politik, sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sebelumnya mengakui telah terjadi kesalahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay, Sabtu (18/4), menanggapi penolakan Polri terhadap laporan Bawaslu dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Seperti diwartakan, Bawaslu menggugat kebijakan KPU terkait pengesahan hasil pemungutan suara di tempat-tempat yang surat suaranya tertukar. Laporan itu tidak direspons oleh Polri sehingga memicu ketegangan (Kompas, 18/4).

”Presiden harus segera perintahkan anak buahnya itu (Polri). Katanya kemarin KPU melakukan kesalahan. Akan tetapi kok, ketika ada pihak yang memprosesnya secara hukum malah ditolak. Apa tidak merugikan pemerintah sendiri kalau mereka ambil posisi seperti menghalang- halangi begitu?” ujar Hadar.

Dia mengaku tidak habis pikir terhadap sikap Polri, yang menolak pengaduan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas seperti itu. Diwartakan, Polri menolak karena menganggap Bawaslu tidak menyerahkan bukti berupa surat suara yang tertukar.

Sementara itu, Bawaslu menganggap alasan itu mengada-ada karena justru seharusnya Polrilah yang harus mengumpulkan bukti-bukti, apalagi surat suara yang diminta itu masih berada dalam kotak suara tertutup dan bersegel, yang bukan kewenangan Bawaslu untuk membukanya.

”Alasan seperti itu kan sangat aneh dan menunjukkan pemerintah, dalam hal ini Polri, tidak punya keinginan menuntaskan kasus tersebut. Apa tidak malah kontradiktif dengan pernyataan presiden sebelumnya? Seharusnya kalau kasus ini selesai, kan, pemerintah juga yang diuntungkan,” ujar Hadar.

Untuk itu, Hadar mendesak Presiden Yudhoyono tidak sekadar bicara untuk menyenangkan (lip-servicing) masyarakat saja. Hadar mengaku bisa memahami kekecewaan Bawaslu terhadap sikap tidak kooperatif Polri dalam kasus tersebut.

Tidak paham

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengaku sangat kecewa dengan sikap Polri, yang menunjukkan institusi itu benar-benar tidak paham mengenai substansi penegakan hukum pemilu.

Bukan tidak mungkin, tambah Jeirry, masyarakat bakal semakin apatis terutama lantaran mereka menganggap institusi kepolisian tidak pernah mendukung terwujudnya pemilu yang bersih dan berkualitas melalui sikap tidak kooperatifnya tadi.

”Permintaan bukti surat suara tertukar oleh kepolisian seperti itu terkesan mengada-ada dan dibuat-buat. Padahal justru dengan menerima dan menindaklanjuti laporan Bawaslu, kepolisian bisa meminta bukti-bukti itu dari KPU untuk keperluan penyelidikan,” tukas Jeirry.

Kekhawatiran senada juga dilontarkan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, yang menilai penolakan pihak kepolisian tersebut lebih bersifat pengelakan terhadap kewajibannya menjalankan tugas penyidikan pidana pemilu. Hal itu sekaligus menunjukkan polisi tidak profesional dan independen.

”Jika sikap mereka terus seperti itu, pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 akan semakin mencemaskan. Hal itu karena baik KPU maupun Polri sama-sama bertindak tidak profesional,” ujar Ray. (DWA)

Tidak ada komentar: