Jumat, 17 April 2009

INILAH.COM



Politik
17/04/2009 - 14:09

KPU Didesak Gelar Pemilihan Khusus

Windi Widia Ningsih


INILAH.COM, Jakarta - Sebagai kompensasi DPT bermasalah, pemerintah dan KPU didesak segera digelar pemilihan khusus. Ini demi warga masyarakat yang hak pilihnya hilang. Selain itu Komnas HAM diminta secepatnya melakukan investigasi tentang pelanggaran DPT.


"Kami berharap Komnas HAM dapat meminta kepada pemerintah dan KPU untuk diadakan pemilihan khusus bagi warga negara yang pada 9 April tidak mendapatkan haknya untuk memilih pada pemilu," kata Koordinator Dewan Perubahan Nasional Ray Rangkuti di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/4).


Banyaknya warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, lanjut dia, disebabkan kelalaian dari pemerintah dan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2009 ini. Ini menjadikan pemilu telah cacat konstitusional.


"Karena telah melanggar konstitusi dengan melanggar pasal 28d UUD 45 tentang hak warga negara. KPU dengan sengaja atau tidak sengaja telah menghilangkan hak warga negara dalam pemilu," cetusnya.


Dalam pelaksanaan pemilihan khusus nanti, jelas dia, tidak dilakukan oleh anggota KPU sekarang. Karenanya tidak ada alasan untuk mempertahankan KPU, sehingga lebih baik para anggota KPU yang sekarang mundur.


"Kan KPU lembaga, komisinya tidak bubar, yang ada pergantian anggotanya," ujarnya.


Pemilu khusus ini, jelas dia, diperuntukkan bagi warga negara yang hak suaranya dihilangkan atau tidak terdaftar dalam DPT, bukan untuk yang golput pada pemilihan legislatif 9 April lalu.


Sementara anggota Dewan Perubahan Nasional Chalid Muhamad mengatakan, karena pemilihan khusus tidak ada peraturannya dalam UU, maka pemerintah wajib mengeluarkan perppu tentang pemilihan khusus. "Pemilu khusus ini untuk merehabilitasi hak warga negara yang terabaikan," ujarnya. [win/sss]

Tidak ada komentar: