Senin, 06 April 2009

KINERJA: DPT dan Logistik Masih Bermasalah

LAMPUNG POST

Sabtu, 4 April 2009

INDONESIA MEMILIH



KINERJA: DPT dan Logistik Masih Bermasalah

JAKARTA (Lampost): Pemilu legislatif yang tinggal lima hari lagi masih dibayang-bayangi persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan logistik. Inilah pemilu yang persiapannya paling amburadul sehingga anggota KPU kian dekat dengan jeruji besi.

"Persiapan-persiapan KPU akhir-akhir ini mengarahkan mereka semakin dekat menuju penjara. Banyak permasalahan yang belum selesai sampai sekarang," ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam diskusi di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Persiapan pemilu yang masih amburadul itu menyangkut DPT dan logistik. Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jeirry mengatakan hingga kini masih terdapat 300 juta surat suara rusak yang belum diganti.

Persiapan KPU yang semrawut, kata dia, mengarahkan pada kegagalan pemilu sehingga KPU bisa dipidana. "Pemilu 2009 ini sudah di depan kegagalan," tandasnya.

Berdasarkan laporan dari daerah, DPT bermasalah menyangkut nama dan nomor induk kependudukan ganda, serta orang gila menjadi pemilih. Sebanyak 1.200 pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta, pun masuk DPT.

DPT di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, juga masih amburadul karena banyak data yang fiktif dan ganda. "Informasi yang kami terima dari teman-teman panitia pengawas kecamatan memang amburadul," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini.

Jangankan di daerah, di Ibu Kota saja ditemukan sekitar 3.381 DPT ganda. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lainnya seperti di Jawa Tengah terdapat 66.917 DPT bermasalah.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengkhawatirkan pemilu berpotensi rusuh karena KPU gagal menuntaskan persoalan, mulai dari DPT hingga logistik pemilu. "Kondisi prapemilu saja sudah memanas," kata Ray.

Ray menyatakan hingga kini KPU belum kunjung mengumumkan total DPT nasional. Padahal, tenggat waktu yang diberikan untuk penyusunan DPT tersebut ditentukan hingga 1 April 2009. "DPT ini menjadi acuan pencetakan surat suara," kata dia.

Menurut Ray, jika KPU tidak menuntaskan DPT dan logistik, KPU bisa dipidana karena tidak menyediakan logistik pemilu yang sesuai dengan jumlah DPT yang ada. "KPU seharusnya menginformasikan kepada publik bahwa pemilu kali ini diselenggarakan dalam keadaan darurat."

Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, perlengkapan pemungutan suara adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara itu menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal KPU.

Ternyata, hingga kemarin, persoalan perlengkapan pemungutan suara belum juga beres. KPU Kabupaten Pasuruan, Jatim, masih kekurangan surat suara sebanyak 18.045 lembar. KPU Kota Pontianak, Kalbar, masih kekurangan sebanyak 32 botol tinta. Selain itu, di Jawa Barat kekurangan 215 ribu bilik suara.n MI/U-2

Tidak ada komentar: