TIMOR EXPRESS
KUPANG
Rabu, 01 Apr 2009, | 30
Soal Pengunduran Pemilu di NTT Bawaslu Protes Keputusan KPU
KUPANG, Timex-- Sinyal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan jadwal pemilu di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) diundurkan menuai protes. Langkah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dikhawatirkan daerah lain akan meminta pemunduran serupa.
"Dari segi yuridis tidak ada ruang untuk pemunduran pemilu karena alasan keagamaan. Sedangkan yang diatur adalah dalam kondisi darurat, misalnya gangguan keamanan," jelas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib Wittoeng di kantor KPU, Senin (30/3) kemarin.
Menurut Wahidah, pemunduran jadwal itu diakibatkan oleh perencanaan KPU yang buruk. "Hal itu tidak perlu terjadi jika KPU telah menginventarisir masalah hari pemungutan suara, khususnya di NTT," ujarnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menambahkan, pemunduran jadwal pemilu di dua kabupaten di NTT bisa saja jadi dasar bagi KPU untuk memundurkan pemilu di tempat lain, misalnya karena alasan logistik. "Hal itu karena kewajiban menyelenggarakan pemilu serentak telah gugur," katanya.
Dia menyayangkan langkah KPU yang tidak menanggapi permintaan masyarakat NTT sejak awal. "Padahal, masyarakat NTT sudah meminta pemunduran itu sejak 3-4 bulan yang lalu," kata Ray. Tapi, KPU baru mengabulkan itu pada sepuluh hari menjelang hari pemungutan suara.
Namun, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan pemunduran pemilu di NTT. "Pemilu lanjutan di Flores Timur dan Lembata itu diserahkan ke KPU setempat. Kami akan mendukung," kata Putu usai acara bimbingan teknis bagi pemantau pemilu.
Putu membantah jika pemunduran jadwal pemilu itu tidak memiliki dasar hukum. "Undang-undang menyebutkan, pemilu lanjutan bisa dilakukan jika dalam kondisi darurat dan kondisi lainnya," katanya. Kondisi lainnya itu seperti yang terjadi di Flores Timur dan Lembata di mana anggota seluruh KPPS tidak bisa melakukan tugasnya.
Sementara itu, sejumlah parpol juga menolak rencana KPU tersebut. "Pemunduran itu berpengaruh kepada psikologis pemilih," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairil Mahfidz. Menurut dia, pemilih yang mengikuti pemunduran pemilu akan terpengaruh oleh hasil perolehan suara secara nasional.
Irgan menambahkan, hasil perolehan suara sementara itu bisa diketahui beberapa hari setelah pemungutan suara. Sehingga, lanjutnya, pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami pemunduran itu dikhawatirkan tidak lagi bersemangat mengikuti pemungutan suara karena sudah mengetahui hasil sementara.
Distribusi Logistik Sesuai Jadwal
Penundaan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Flores Timur dan Lembata tidak diikuti dengan perubahan jadwal perhitungan suara. Dikhawatirkan perhitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan kurang maksimal karena limit waktu yang singkat.
Jadwal perhitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten tetap menggunakan jadwal lama sebelum terjadi penundaan Pemilu. Jadwal tersebut adalah perhitungan di tingkat PPS final tanggal 10-11 April, di tingkat PPK 11-15 April dan di tingkat kabupaten 15-19 April.
Dengan menggunakan jadwal tersebut maka Kabupaten Flores Timur dan Lembata hanya membutuhkan waktu sehari untuk melakukan perhitungan di tingkat PPS dan PPK yakni tanggal 15 April. Setelah itu, dilanjutkan dengan perhitungan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan 15-19 April.
Ketua KPUD NTT John Depa kepada wartawan, Selasa (31/3) di Kupang mengatakan tidak berubahnya jadwal perhitungan dan rekapitulasi suara dimaksudkan agar tidak terjadi perubahan perhitungan suara secara nasional. "Kalau dirubah jadwal perhitungan suaranya maka tidak sesuai dengan jadwal secara nasional," katanya.
Mengenai limit waktu yang sangat singkat bagi penyelenggara untuk melakukan perhitungan di tingkat PPS dan PPK, John mengatakan pihaknya memahami keadaan tersebut. "Karena itu kita minta penyelenggara di Flores Timur dan Lembata untuk kerja ekstra sehingga perhitungan suara di PPS dan PPK bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak mempengaruhi jadwal di tingkat kabupaten," katanya.
John mengatakan, masih ada limit waktu selama masa rekapitulasi dan pengesahan suara di tingkat kabupaten yang bisa digunakan untuk merampungkan perhitungan suara. Karena itu ia optimis perhitungan suara di tingkat kabupaten tidak akan berpengaruh setelah terjadi perubahan jadwal Pemilu di Flores Timur dan Lembata. "Dengan demikian perhitungan suara secara nasional pun tidak akan berpengaruh," kata John.
Mengenai distribusi logistik di Flores Timur dan Lembata, John mengatakan, distribusi dilakukan sesuai jadwal KPU NTT, namun untuk sementara disimpan di KPU Kabupaten. Distribusi ke TPS, kata John, akan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. "Logistik untuk sementara diamankan dulu di KPU Kabupaten, sehari sebelum pemungutan suara baru didistribusi ke TPS," katanya.
Selasa kemarin, anggota KPU NTT Yoseph Dasi Djawa melaporkan hasil pleno KPUD NTT dengan KPU Flores Timur dan Lembata, Senin (30/3) malam. KPU NTT akan melaporkan penundaan jadwal Pemilu di Kabupaten Flores Timur dan Lembata ke tanggal 14 April 2009.
Setelah adanya penundaan jadwal Pemilu di dua kabupaten tersebut, ada jaminan penyelenggara terutama panitia ad hoc yakni PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemilu dengan baik. Sebelumnya, panitia ad hoc mengancam tidak akan melaksanakan Pemilu jika Pemilu tetap dilaksanakan 9 April yang bersamaan dengan hari raya Kamis Putih. (dil/ito/jpnn)
Data Pemilih dan Panitia Ad Hoc di Flotim dan Lembata
No. Flotim Lembata
1. Jumlah Pemilih 136.923 67.728
2. TPS 720 347
3. PPK 18 9
4. PPS 226 144
Sumber: KPUD NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar