Selasa, 21 Juli 2009

Bawaslu Minta Nasihat Saksi Ahli Soal IFES

INILAH.COM


Pemilu 2009


Bawaslu Minta Nasihat Saksi Ahli Soal IFES



INILAH.COM, Jakarta - Kerja sama yang dilakukan KPU dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) tidak akan berlalu begitu saja, meski kerjasama sudah tidak dilakukan. Karena, Bawaslu berencana akan meminta keterangan saksi ahli terkait hal itu.

"Kita akan menghadirkan pakar teknologi informasi (TI) Onno W Purbo, untuk didengar pendapatnya tentang kasus ini," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin (20/7).

Mengenai kapan waktu pastinya Onno W Purbo akan diundang, ia mengaku akan menyesuaikan jadwal Bawaslu dengan Onno W Purbo. "Memang kami sudah mencoba menghadirkan beliau, tapi sulit sekali menyesuaikan jadwal," ujarnya.

Ia mengatakan, pada 15 Juli lalu Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pihak KPU dan Koordinator Senior Program IFES Anhar Jamal, terkait kasus tersebut. Maka, untuk melengkapi keterangan dari pihak KPU dan IFES, perlu didengar keterangan ahli sebelum kasus ini dibahas dalam pleno Bawaslu apakah mengandung unsur pidana untuk diteruskan ke kepolisian atau tidak.

Menyeruaknya kasus kerja sama KPU-IFES ini sebelumnya dilaporkan tim kampanye nasional Mega-Prabowo ke Bawaslu. Kerja sama ini dalam bentuk penghitungan cepat hasil pilpres melalui SMS.

Timkamnas Mega-Prabowo melihat kerja sama tersebut merupakan bentuk intervensi asing dalam pilpres. Selain itu, diduga bisa menganggu independensi KPU.

Sementara terkait rencana tokoh Masyarakat Pengawal Demokrasi melapor ke Bawaslu pada Selasa 21 Juli ini, Widyaningsing mempersilakan. "Silakan kalau ada masyarakat yang memiliki informasi tentang pelanggaran pilpres, kita siap menerima laporannya," terangnya.

Kendati demikian, ia berharap laporan yang disampaikan harus jelas. Yakni harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas. "Kita akan sangat terbantu kalau ada informasi yang jelas dari pelapor," ucap Wirdyaningsih.

Sejumlah tokoh Masyarakat Pengawal Demokrasi rencananya akan melaporkan indikasi sembilan pelanggaran pilpres ke Bawaslu. Pelanggaran itu di antaranya DPT bermasalah, dan juga kasus IFES.

Sedangkan menyangkut sinyalemen Presiden soal ada yang menginginkan agar SBY tidak dilantik dan melakukan tindakan melawan hukum berkaitan hasil pilpres, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu bekerja menurut aturan hukum.

"Kita melihat pelanggaran pilpres dari konteks undang-undang. Pola kerja kita, kalau ada yang melaporkan ada pelanggaran kita proses," jelasnya.

Dijelaskan dia, semangat anggota Bawaslu tidak akan kendor menindaklanjuti setiap kasus yang berhubungan dengan pelanggaran atau kecurangan dalam pilpres. [*/jib]

Tidak ada komentar: