Minggu, 26 Juli 2009

Pemilu 2009 Dinilai Mundur

PIKIRAN RAKYAT

Sabtu, 25 Juli 2009


Pemilu 2009 Dinilai Mundur


JAKARTA, (PR).-


Pelaksanaan Pemilu 2009, baik pileg maupun pilpres, dianggap sebagai langkah mundur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Indikasi kemunduran itu terlihat dari karut- marutnya masalah daftar pemilih tetap (DPT), logistik, sosialisasi pilpres yang ngawur, berubah-ubahnya caleg terpilih, dan jadwal yang tidak tepat.

Demikian dikemukakan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, dan anggota DPD RI M. Nasir dalam dialog "Menjelang Penetapan Hasil Pilpres oleh KPU" di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (24/7).

"Saya memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU. Di bawah lima, ya 1, 2, 3, atau 4, itu sudah tidak naik kelas," kata Ray.

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo juga memberikan nilai KPU dengan predikat "tinggal kelas".

Bambang mencatat setidaknya ada tiga permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan "nilai merah", yakni ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerja sama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya dua saksi pasangan calon yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.

"Untuk yang ketiga, ini serius. Meski secara hukum tidak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi, jadi persoalan," kata Bambang.

Jangan tergesa-gesa

Khusus soal pilpres, Ray menyatakan, KPU tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasilnya karena masih banyak permasalahan yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon. "Jadi, tidak usah buru-buru besok (Sabtu, 25/7) dipaksakan penetapan pilpres. Lebih baik jelaskan dulu argumentasinya ke pasangan Jk-Wiranto dan Mega-Pro," ujarnya.

Sesuai UU Pilpres, penetapan hasil pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya oleh KPU dan tidak dihadiri dua pasangan kandidat, menurut UU, itu tidak sah," kata Ray.

Oleh karena itu, dia menyarankan penetapan hasil pilpres dilakukan sesuai jadwal pertama KPU, yakni 27 Juli 2009, atau sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal tiga puluh hari setelah penyelenggaraan pilpres, yaitu 7 Agustus 2009.

Bahkan, Bambang secara tegas meminta KPU tidak gegabah dalam merilis hasil pilpres pada Sabtu (25/7) karena penetapan itu dinilai terlalu cepat, padahal masih banyak keberatan dari berbagai pihak. (A-109)***

Tidak ada komentar: