Minggu, 26 Juli 2009

Bawaslu: Penetapan Hasil Pilpres Sah Sekalipun Para Saksi tak Hadir

PELITA

Sabtu, 25 Juli 2009

Bawaslu: Penetapan Hasil Pilpres Sah Sekalipun Para Saksi tak Hadir



(Politik dan Keamanan]


Jakarta, Pelita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 8 Juli lalu, karena prosesnya sudah selesai.

Secara hukum tidak masalah KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres, meskipun saksi dari pasangan capres-cawapres tidak hadir ataupun tidak menandatangani rekapitulasi suara Pilpres, ujar Bambang Eka Cahya Widodo usai diskusi bertajuk Menjelang Penetapan Hasil Pilpres di Press Room Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senayan Jakarta, Jumat (24/7).

Bambang menegaskan kalau KPU tidak menetapkan hasil Pilpres, KPU bisa dipidana. Ia menjelaskan, keberatan saksi itu agak sulit diterima jika tidak disertai bukti-bukti yang jelas. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau ada yang mengatakan rekapitulasi itu bermasalah, karena prosesnya memang sudah berjalan.

Menanggapi permintaan menunda penetapan hasil Pilpres, menurut Bambang, bisa saja dilakukan oleh KPU, namun harus dijelaskan apa alasannya. Selain itu, KPU juga harus mengatur mekanisme penundaan itu dalam rapat pleno terbuka. Mekanisme penundaan harus diatur, misalnya berapa lama penetapan itu ditunda. Apakah itu ditunda berapa menit, berapa jam atau berapa hari, kata dia.

Menurut dia, mekanisme penundaan itu harus dijelaskan, apakah penundaan itu terkait ketidakhadiran saksi atau saksi tidak mau menandatangani hasil Pilpres. Ia menambahkan kalau alasannya saksinya tidak hadir, dan KPU sudah menunda untuk menunggu kehadiran saksi, tapi ternyata saksi tetap tidak datang maka KPU tetap sah menetapkan hasil Pilpres. KPU tidak bisa memaksa para saksi untuk harus hadir saat penetapan, katanya.

Ia berpendapat ketidakhadiran saksi pada saat penetapan hasil Pilpres itu tidak masalah secara hukum. Mungkin secara politik orang mempersoalkan karena dianggap tidak mendapatkan legitimasi politik atau tidak akseptabel, katanya.

Sebenarnya kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa paling penetapan hasil Pilpres 30 hari setelah waktu pemungutan suara. Namun karena proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres ini relatif lebih cepat, sehingga tidak masalah kalau penetapannya juga lebih cepat. Kalau proses rekapitulasi lebih cepat dan sudah selesai, maka tidak ada alasan juga untuk menunda penetapan hasil Pilpres, kata Bambang.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menganggap, proses penetapan hasil Pilpres bermasalah secara hukum maupun politik, apabila para saksi tidak hadir saat penetapan hasil Pilpres. Untuk itu, Ray meminta KPU menunda penetapan hasil Pilpres sambil memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Natsir berharap agar proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres berjalan secara demokratis dan transparan.
Bila ada masalah, menurut saya, Presiden (SBY) yang juga Capres terpilih bisa ikut turut memberi penjelasan dan menyelesaikan persoalan yang ada, kata dia. (kh)

Tidak ada komentar: