Kamis, 16 Juli 2009

Rusak Sistem Tabulasi, KPU dan IFES Bisa Dipidanakan

RAKYAT MERDEKA ONLINE


Rusak Sistem Tabulasi, KPU dan IFES Bisa Dipidanakan


Rabu, 15 Juli 2009, 16:31:54 WIB


Laporan: Desy Wahyuni

Jakarta, RMOL. Ray Rangkuti mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, yang menyebut kerjasama KPU dan The International Foundation for Electoral System (IFES) dalam sistem tabulasi nasional hanya uji coba dan percontohan saja.

“Bagaimana bisa Ketua KPU ngomong seperti itu. Kalau dicoba-coba, lalu untuk apa ada MoU (Memorandum of Understanding)?,” demikian ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani ini dalam diskusi bertajuk “Ada Apa di Balik KPU dan IFES?” di Intiland Tower, Wisma Dharmalasakti, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sore ini (Rabu, 15/7). Selain Ray, diskusi ini juga dihadiri pengamat politik George Junus Adi Condro, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, dan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Audy Wuisang.

Ray juga mempertanyakan nota kesepahaman antara KPU dan IFES yang ditandatangani pada 18 Maret 2009 tanpa melibatkan pihak Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Hal ini, menurutnya, jelas melanggar UU bahkan IFES bisa dipidanakan bila terbukti melanggar UU 42/2008 pasal 248. Disebutkan pada pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsikan sistem informasi penghitungan hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara 60 bulan sampai 120 bulan, dan denda paling sedikit dua miliar.

“Apakah sengaja membuat distorsi sistem informasi, termasuk salah satunya hacker. Bawaslu harusnya mengejar poin ini,” tukas Ray. [wid]

Tidak ada komentar: