Minggu, 26 Juli 2009

MPD Laporkan Pelanggaran Pilpres

FAJAR

Kabar Pemilu


Rabu, 22-07-09 | 00:37 | 197 View


MPD Laporkan Pelanggaran Pilpres


JAKARTA -- Tahapan pilpres memang sisa menunggu penetapan resmi KPU dari hasil rekap manual. Tapi pejuang demokrasi terus melakukan upaya menggali pelanggaran yang terjadi. Seperti dilakukan Masyarakat Pengawal Demokrasi (MPD) saat mendatangi kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa 21 Juli. Ada sembilan indikasi pelanggaran yang dilaporkan.

Pertama, seperti disampaikan juru bicara MPD, Ray Rangkuti, lembaga pemilihan diragukan kompetensinya, kenetralan dan tanggung jawabnya, yang mendorong terjadinya berbagai kecurangan pemilu dan penghilangan hak pilih.

Kedua, daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak pernah diumumkan kepastian jumlah dan ketepatannya. Ketiga, pelanggaran otoritas pemerintah ditemukan dalam bentuk mobilisasi sumber daya serta penggiringan pemilih pada calon tertentu.

"Tim sukses juga memanipulasi sumber dan jumlah pendanaan, serta melanggar aturan kampanye," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) ini. Lima, lembaga yudisial cenderung mengabaikan pengaduan dari lembaga pengawasan. Pada sisi lain, media massa juga cenderung tidak memberi akses yang setara bagi setiap kontestan.

"Pelanggaran lain adalah lembaga riset dan penyiaran mengabaikan reasionalitas dan kemaslahatan publik dengan melanggar kaidah ilmiah atau etika penyiaran hasil survei dan hitung cepat," ujar Ray.
Indikasi lain yang dilaporkan adalah keterlibatan lembaga asing pada sektor strategis yang berpotensi memanipulasi hasil pemilu. Terakhir, kepala pemerintahan tidak menunjukkan tanggung jawabnya yang optimal dalam mengupayakan pemilu yang bermutu, jujur, dan adil.

Selain melaporkan sembilan indikasi pelanggaran tersebut, MPD juga mempersoalkan pidato SBY pasca peledakan bom. Menurut Dani Setiawan, anggota MPD dari koalisi anti utang, pidato SBY itu adalah teror bagi pejuang demokrasi yang ingin mengungkap keganjilan yang terjadi dalam pemilu.

MPD yang diwakili Ray Rangkuti, Dany Setiawan, Chalid Muhammad, Yudi Latif, dan Frangky Sahilatua meminta Bawaslu bisa memproses indikasi pelanggaran tersebut. Sebab bila tidak, kualitas pemilu akan diragukan.

Selain itu, Ray Rangkuti juga mempertanyakan masalah perhitungan di KPU yang tidak jelas. Pada saat yang sama beredar pesan singkat bahwa suara SBY hanya 47 persen. Ketua Bawaslu, Nurhidayat Sardini yang didampingi anggotanya Wahidah Suaib dan Agustiani Tio Fridelina Sitorus menyambut baik dorongan MPD tersebut.

Apa yang disampaikan menjadi tantangan bagi Bawaslu. "Sebab, kalau bicara pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut," ungkapnya. Ia lalu mengungkap beberapa hal yang sejalan dengan laporan MPD tersebut. Misalnya temuan spanduk sosialisasi yang oleh Bawaslu sudah disimpulkan memang mengarah pada keberpihakan, sehingga Bawaslu meminta agar dibentuk Dewan Kehormatan. (har)

Tidak ada komentar: