Minggu, 26 Juli 2009

“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh."

VIVANEWS.COM


KPU DimintaTunda Pengumuman Hasil Pilpres
“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh."


Jum'at, 24 Juli 2009, 13:16 WIB


Siswanto, Anggi Kusumadewi


VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum diimbau menunda penetapan hasil Pemilihan Presiden pada Sabtu 25 Juli 2009. Sebab, saksi dari dua pasangan kandidat presiden dan wakil presiden menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan.

Hal itu dikemukakan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden di gedung Parlemen, Senayan, Jumat 24 Juli 2009. Lingkar Madani adalah organisasi non pemerintah yang resmi ikut memantau pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia, penolakan penandatanganan sertifikasi hasil penghitungan resmi KPU oleh saksi pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan membuka peluang permasalahan hukum, terutama bagi pasangan terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

Sebab, kata Ray, dalam Undang-undang Pemilihan Presiden penetapan hasil rekapitulasi baru dapat dikatakan lengkap dan aman jika dihadiri dan ditandatangani oleh semua saksi.

Itulah sebabnya, Ray mengusulkan kepada KPU agar mengundur waktu penetapan sampai 27 Juli. Apalagi, katanya, UU memberikan peluang bagi komisi ini untuk menetapkan rekapitulasi sampai tanggal itu, bahkan sampai 7 Agustus atau sebulan setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden.

“Soal penolakan penandatanganan itu jangan dianggap remeh,” katanya.

Ray memaknai penolakan penandatanganan oleh saksi-saksi dari dua pasangan kandidat itu sebagai upaya perlawanan untuk terus mempersoalkan hasil Pemilihan Presiden.

Tapi, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary punya argumentasi untuk menjelaskan alasan pengumuman tetap akan dilaksanakan besok.

“Soal tidak mau tanda tangan itu tidak usah dibesar-besarkan. Sebab, itu tidak akan mengurangi keabsahan,” katanya.

Artinya, bagi mereka yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden, sudah disediakan jalur untuk menyelesaikannya, yaitu melalui sidang di Mahkamah Konstitusi.

Selama ini, tim pemenangan pasangan Megawati sangat kritis terhadap proses Pemilihan Presiden. Mereka berupaya mengungkap berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran selama pemilihan.

Salah satu bentuk protes itu ialah, ketika rekapitulasi suara dilaksanakan, mereka menolak menghadirkan saksi. Bahkan mereka tidak mau mengakui rekapitulasi itu.

Tim JK-Wiranto juga kritis. Mereka juga sepakat dengan tim Mega-Prabowo untuk memperkarakan hasil Pemilihan Presiden. Bahkan, dalam rekapitulasi kemarin, saksi dari JK-Wiranto menyatakan walk out.

Lalu, mereka melayangkan protes kepada KPU agar menghentikan rekapitulasi.
• VIVAnews

Tidak ada komentar: