Minggu, 26 Juli 2009

Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat

JPNN


Jum'at, 24 Juli 2009 , 15:56:00


Pengumuman Hasil Pilpres Jangan Dipercepat


JAKARTA - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyarankan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden mengingat relatif banyaknya masalah yang muncul dalam pilpres sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari beberapa pasangan calon dan tim sukses.

"Saya sarankan jangan buru-buru menetapkan hasil pilpres, akan lebih baik jika dijelaskan duhulu argumentasinya ke berbagai pihak yang merasa tidak puas terhadap proses dan hasil pilpres ke pasangan-pasangan calon serta tim suksesnya," saran Ray Rangkuti, dalam acara talk show yang diselenggarakan DPD RI bekerjasama dengan salah satu radio swasta bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7).

Mengacu pada Undang-Undang Pilpres, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan dalam sidang pleno KPU dengan menghadirkan para saksi pasangan calon dan bawaslu. "Jika KPU memaksakan penetapannya besok (sabtu, 25 JUli) sementara para saksi dari 2 pasangan capres dan cawapres tidak hadir, menurut saya kalau dikaitkan dengan undang-undangnya, itu tidak sah," kata Ray.

Dia juga mengingatkan, penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 atau sesuai dengan UU Pilpres yaitu selama-lamanya 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres tepatnya 7 Agustus 2009. "Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat argumentasi hukum dan aturan main serta jawabannya tidak berkilah kepada dua calon yang merasa tidak puas mumpung waktu masih ada," tegas Ray.

Ray Rangkuti juga mengungkap catatannya terhadap proses pilpres. "Ada 9 temuan yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan, antara lain soal netralitas KPU yang sangat diragukan, jumlah pemilih tidak jelas, soal otoritas pemerintah, dan tim sukses serta memobilisasi dana," ujarnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. "Sebaiknya KPU bekerja sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Jangan buru-buru karena bisa mengundang konflik dan multi-tafsir," sarannya, sembari memberi nilai 5 bagi KPU. Artinya masih tidak naik kelas. (fas/JPNN)

Tidak ada komentar: