Minggu, 26 Juli 2009

Komisi Diminta Tunda Penetapan Presiden Terpilih

TEMPO INTERAKTIF


Komisi Diminta Tunda Penetapan Presiden Terpilih


Jum'at, 24 Juli 2009 | 14:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ahmad Fauzi atau biasa dikenal Ray Rangkuti, meminta Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan presiden terpilih. Alasannya, ketidakhadiran saksi dua pasangan calon presiden yang bisa berdampak keabsahan rekapitulasi hasil pemilihan presiden.

"Kalau rapat tidak dihadiri saksi pasangan calon, tidak sah," kata Fauzi dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jumat (25/7).

Fauzi menuturkan sesuai dengan Pasal 153 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Komisi Pemilihan Umum melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Harus dilihat lagi mekanisme rapat pleno KPU itu," kata dia. Ahmad mengakui, dua saksi pasangan calon tidak mau memang tidak masalah. "Tapi kalau rapatnya tidak sah, apa yang mau ditandatangani," ujar dia. Legitimasi secara politik pun tidak ada.

Sebelumnya, saksi dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan saksi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto walk out pada hari kedua rekapitulasi suara nasional. Saksi Megawati berdalih rekapitulasi itu cacat karena Komisi Pemilihan telah melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap menjelang pemilihan tanpa mengumumkan ke publik.

Selain mekanisme pleno yang berakibat tidak sahnya perhitungan, Fauzi menuturkan masalah perubahan daftar pemilih tetap secara sepihak pun menjadi celah buruknya kualitas hasil pemilihan. "Kalau pangkalnya tidak jelas, bagaimana dengan ujungnya," kata dia.

"Seharusnya sebelum pemilihan, bisa diumumkan satu hari sebelumnya." KPU, kata dia, selalu berpikir potensi sengketa akan selalu diselesaikan di lembaga lain. "Padahal seharusnya diselesaikan dulu, karena nanti juga akan berkaitan lagi dengan KPU," ujarnya.

Anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, keberatan dari saksi saat rapat pleno perlu menjadi catatan. Soal keabsahan penetapan hasil perhitungan, dia menegaskan perlu melihat kembali mekanisme dalam rapat soal penundaan saat sejumlah saksi keluar dari rapat. "Harus dilihat dulu, mekanisme yang ditetapkan KPU seperti apa," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO

Tidak ada komentar: